Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengundurkan Diri karena UKT Mahal, Naffa: Cita-cita Saya Kuliah, tapi Tidak Terkabul

Kompas.com - 26/05/2024, 12:13 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - Janji Mendikbudristek, Nadiem Makarim, yang bakal menghentikan kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) disebut hanya 'omong kosong' selama Pemendikbudristek nomor 2 tahun 2024 tidak dicabut, kata Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) Ubaid Matraji.

Kenaikan UKT sudah terasa dampaknya. Sejumlah calon mahasiswa baru (camaba) di beberapa universitas negeri mengundurkan diri seperti yang terjadi pada Naffa Zahra Muthmainnah di Sumatra Utara.

Menanggapi hal ini, Ketua Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri se-Indonesia, Prof. Ganefri, mengaku menyayangkan. Karenanya dalam waktu dekat seluruh pimpinan perguruan tinggi akan bertemu dengan pejabat Kemendikbudristek untuk membicarakan kenaikan UKT.

Baca juga: Makan Bergizi Gratis dan UKT yang Bikin Menangis

Adapun Dirjen Pendidikan Tinggi Kemendikbudristek, Abdul Haris, berkata soal mahasiswa baru yang merasa keberatan dengan penempatan UKT maka perguruan tinggi negeri dan perguruan tinggi negeri badan hukum harus mewadahi peninjauan ulang kelompok UKT bagi mahasiswa yang mengajukan.

"Saya kecewa tak bisa kuliah"

Polemik tentang kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) di sejumlah perguruan tinggi negeri terus bergulir.

Sejumlah calon mahasiswa baru (camaba) di beberapa perguruan tinggi negeri dilaporkan mengundurkan diri gara-gara tak sanggup membayar UKT.

Naffa Zahra Muthmainnah adalah salah satunya.

Ia mengaku kecewa tidak bisa kuliah di kampus Universitas Sumatera Utara (USU) yang diimpikannya sejak kecil, karena orangtuanya tidak mampu membiayai uang kuliah yang terbilang mahal.

"Saya kecewa kali tidak bisa kuliah di USU, padahal saya ingin sekali kuliah di (Fakultas Ilmu Budaya USU) jurusan Sastra Arab, tapi tidak terkabul," ujar Naffa kepada wartawan Apriadi Gunawan yang melaporkan untuk BBC News Indonesia, Kamis (23/05).

Baca juga: Kemendikbud: 38 Mahasiswa Baru Unri Dapat Keringanan UKT

Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi BEM se-Kota Makassar berunjuk rasa memperingati Hari Pendidikan Nasional 2024 di Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (2/5/2024). Mereka menyuarakan diwujudkannya pendidikan gratis, reformasi kurikulum, meningkatkan sarana dan prasarana serta pemerataan pendidikan di Indonesia. ANTARA FOTO/Arnas Padda Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi BEM se-Kota Makassar berunjuk rasa memperingati Hari Pendidikan Nasional 2024 di Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (2/5/2024). Mereka menyuarakan diwujudkannya pendidikan gratis, reformasi kurikulum, meningkatkan sarana dan prasarana serta pemerataan pendidikan di Indonesia.
Uang Kuliah Tunggal (UKT) di fakultas yang disasar Naffa sebesar Rp8,5 juta per semester. Angka itu, kata dia, terlampau besar lantaran sebelumnya dia mengira uang kuliahnya nanti hanya Rp2,4 juta sampai Rp3 juta.

"Uang Kuliah Tunggal (UKT) di USU terlalu mahal, orangtua tidak sanggup membiayai kalau Rp 8,5 juta. Itu alasan saya mundur," katanya dengan nada pilu.

Ayah Naffa sudah meninggal sejak tahun 2021, sementara ibunya tidak bekerja. Mereka tinggal di rumah sederhana.

Sejak ayahnya tiada, tulang punggung keluarga dipikul abangnya, Rangga Fadillah, yang sedang kuliah semester lima di Fakultas Hukum Universitas Harapan Medan.

"Abang kuliah sambil kerja," ungkapnya.

Baca juga: PNL Lhokseumawe Pastikan Tidak Ada Kenaikan UKT

Di keluarga, perempuan 18 tahun ini didorong oleh abangnya untuk kuliah. Sebab dari empat bersaudara, hanya Rangga yang menempuh pendidikan tinggi. Itu mengapa Naffa diharapkan mengikuti jejak sang abang.

"Itu harapan keluarga agar saya kuliah."

Ketika Naffa diterima kuliah di USU lewat jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) pada tanggal 26 Maret 2024, keluarganya senang sekali.

Naffa juga mengaku bahagia karena Sastra Arab adalah favoritnya. Sejak sekolah di SD sampai SMP, Naffa pintar berbahasa Arab.

Namun kebahagiaan itu hanya sesaat, ketika tahu biaya kuliah di Sastra Arab mencapai Rp8,5 juta per semester.

Perempuan lulusan SMK 1 Medan dan keluarganya ini sontak terkejut. Dia pun tidak yakin bisa kuliah di USU karena keluarganya hanya mampu membayar UKT sekitar Rp3 juta.

"Kata abang, kalau UKT diturunkan abang saya sanggup membiayai kuliah saya. Tapi kalau tidak bisa, abang saya tidak sanggup," katanya pasrah.

Baca juga: Dukung Akses Pendidikan Terjangkau, UNJ Tegaskan Tidak Ada Kenaikan UKT

Ia juga bercerita sempat mau mengajukan permohonan untuk pengurangan biaya UKT, tapi urung karena kesibukan sang abang.

Kini dia cuma berharap USU menurunkan uang kuliah untuk mahasiswa baru.

Kalaupun tidak bisa kuliah tahun ini, Naffa bakal kerja mengumpulkan uang untuk biaya kuliah di tahun depan. Orangtuanya menyatakan setuju dengan rencana itu.

Jika uangnya sudah terkumpul, dia akan melanjutkan kuliah di Sastra Arab USU. Tapi, jika biaya kuliah tetap mahal Naffa terpaksa menempuh pendidikan di Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU).

"Selama setahun ini kerja dulu, tahun depannya baru kuliah. Cita-cita saya ingin kuliah di USU," katanya.

Uang Kuliah Tunggal (UKT) di USU mengalami kenaikan 30% - 50% dibandingkan tahun sebelumnya. UKT di USU terdiri dari delapan kelompok. Kenaikan terjadi pada kelompok UKT 3 sampai 8.

Kenaikan UKT tertinggi berada di Fakultas Kedokteran Gigi. UKT kelompok 8 di Fakultas Kedokteran Gigi sebesar Rp10 juta di 2023. Saat ini UKT tertinggi Fakultas Kedokteran Gigi sebesar Rp17 juta.

Baca juga: Siti Aisyah Pilih Undur Diri dari Unri karena Tak Sanggup Bayar UKT

"Janji omong kosong"

Sejumlah pelajar dan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi untuk Indonesia Cerdas (AIC) memasang spanduk di gerbang Kantor Gubernur Banten saat berunjuk rasa di Serang, Kamis (2/5/2024). Aksi dalam rangka peringatan Hari Pendidikan Nasional tersebut para mahasiswa menuntut pemerintah meringankan biaya pendidikan dan membantu pelajar serta mahasiswa tidak mampu menuntaskan pendidikan. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman Sejumlah pelajar dan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi untuk Indonesia Cerdas (AIC) memasang spanduk di gerbang Kantor Gubernur Banten saat berunjuk rasa di Serang, Kamis (2/5/2024). Aksi dalam rangka peringatan Hari Pendidikan Nasional tersebut para mahasiswa menuntut pemerintah meringankan biaya pendidikan dan membantu pelajar serta mahasiswa tidak mampu menuntaskan pendidikan.
Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) Ubaid Matraji, mengatakan apa yang dialami Naffa dan sejumlah camaba lain yang memutuskan mundur gara-gara tak sanggup membayar UKT kian membuktikan bahwa Permendikbudristek nomor 2 tahun 2024 memang tidak berkeadilan dan inklusif seperti yang diklaim Menteri Nadiem Makarim selama ini.

Menurut Ubaid, selama aturan tersebut dipelihara oleh Kemendikbudristek maka akan makin banyak camaba yang berguguran.

Sayangnya, kata dia, dalam rapat kerja (raker) antara Komisi X dengan Mendikbudristek Nadiem Makarim pada Selasa (21/05) kemarin tidak disinggung desakan para mahasiswa yang menginginkan aturan itu dicabut.

"Yang membuat UKT mahal kan Permendikbudristek 2 tahun 2024, tapi enggak ada yang mengulas aturan itu dan akhirnya tidak ada keinginan dicabut," ujar Ubaid kepada BBC News Indonesia.

Baca juga: Soal Polemik UKT, Fahira Idris Sebut Paradigma Pendidikan Tinggi Perlu Dibenahi

"Pernyataan Menteri Nadiem bahwa Permendikbudristek berkeadilan cuma omong kosong, karena nyatanya masih jauh dari rasa keadilan dalam penentuan UKT."

Karena itulah dia mempertanyakan janji Menteri Nadiem Makarim yang bakal menghentikan kenaikan UKT yang nilainya disebut fantastis atau tidak wajar.

Sebab dalam menetapkan tarif UKT, perguruan tinggi berkonsultasi dan mendapatkan persetujuan dari kementerian. Kemudian penetapan kategori UKT pun merujuk pada Keputusan Mendikbudristek nomor 54 tahun 2024.

Itu artinya, Kemendikbudristek tahu betul besaran tarif UKT yang ditetapkan oleh kampus.

"Plafon angka yang dijadikan rujukan kampus ya Permendikbudristek itu, kalau dibilang akan dihentikan gimana caranya kalau aturannya masih ada?" kata Ubaid geram.

"Ibaratnya kampus bilang, 'kamu yang bikin aturan, saya rujuk kok malah saya disalahkan'."

Baca juga: Cek Biaya UKT dan Uang Pangkal Kedokteran UPI Jalur Mandiri 2024

"Oke lah menghentikan sementara, tapi di kemudian hari akan menghadapi masalah yang sama kan? Jadi daripada menunda masalah, mending dicabut masalahnya."

Masalah lain, kampus tidak transparan dalam menetapkan UKT.

Meskipun dalam Permendikbudristek disebutkan bahwa besaran UKT tidak boleh lebih tinggi dari biaya kuliah tunggal (BKT) di masing-masing program studi, namun cara menghitungnya tidak jelas.

Kenaikan UKT sampai 100% seperti yang diberlakukan Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) dianggap sangat tidak masuk akal.

"Itu hitungnya bagaimana? Harga barang juga tidak secepat itu melonjaknya."

"Jadi menghitung UKT tidak ada rumus yang baku. Tapi yang harus jadi rujukan dari penetapan UKT mestinya harus menyesuaikan kemampuan bayar mahasiswa."
"Ketika mahasiswa tidak mampu di angka yang ditetapkan, ya jangan dipaksakan bayar karena melanggar aturan."

Baca juga: Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

JPPI, kata Ubaid, menawarkan solusi agar Permendikbudristek 2 tahun 2024 segera dicabut saja dan mengembalikan fungsi perguruan tinggi sebagai lembaga non-profit.

Dengan begitu skema bantuan pembiayaan dari pemerintah untuk perguruan tinggi negeri yang tadinya mencapai 80%-90% dapat diterapkan kembali.

Pasalnya setelah muncul status perguruan tinggi negeri berbadan hukum, bantuan pembiayaan dari pemerintah tak lebih dari 30% sehingga akibatnya kampus membebankan ongkos operasional kepada mahasiswa dalam bentuk uang kuliah tunggal.

"Kampus murni untuk mencerdaskan bangsa sehinga jelas keberpihakan pemerintah pada sektor pendidikan. Enggak kayak sekarang keberadaannya jadi pelengkap penderita," ujarnya.

"Kalau Kemendikbudristek masih berpandangan bahwa kuliah itu pilihan, sama saja melukai anak bangsa yang punya mimpi bisa kuliah."

"Bayangkan, kuliah masih jadi mimpi."

Apa langkah Kemendikbudristek?

Sejumlah mahasiswa menggelar diskusi mengenai kenaikan UKT di Jakarta Pusat, Kamis (23/5/2024).KOMPAS.com/Tria Sutrisna Sejumlah mahasiswa menggelar diskusi mengenai kenaikan UKT di Jakarta Pusat, Kamis (23/5/2024).
Dalam rapat kerja Komisi X DPR, Selasa (21/05), Mendikbud-Ristek, Nadiem Makarim, memastikan bakal menghentikan kenaikan UKT di sejumlah perguruan tinggi negeri.

Nadiem menyadari ada "lompatan" UKT yang cukup fantastis.

"Karena tentunya harus ada rekomendasi dari kami untuk memastikan bahwa lompatan-lompatan yang tidak masuk akal atau tidak rasional itu akan kami berhentikan," kata Nadiem.

Untuk itu, pihaknya akan memeriksa sejumlah perguruan tinggi negeri yang mengalami kenaikan UKT fantastis tersebut. Selanjutnya mengevaluasi dan mengkaji kembali.

"Saya ingin meminta semua ketua perguruan tinggi dan prodi untuk memastikan bahwa kalaupun ada peningkatan harus rasional, masuk akal dan tidak terburu-buru."

Dirjen Pendidikan Tinggi Kemendikbudristek, Abdul Haris, menyebut kenaikan UKT untuk seluruh mahasiswa merupakan "miskonsepsi".

Baca juga: Mendikbud Sebut Kenaikan UKT Jadi Momen Tingkatkan Kuota KIP Kuliah

Dalam pernyataan tertulis kepada BBC News Indonesia, Abdul Haris menyatakan tidak ada perubahan UKT untuk mahasiswa yang sedang menempuh pendidikan.

Apabila pimpinan perguruan tinggi negeri dan PTN-Berbadan Hukum menetapkan UKT baru maka uang kuliah tersebut hanya berlaku bagi mahasiswa baru.

Lebih lanjut Haris menjelaskan berdasarkan data yang dimilikinya, proporsi mahasiswa baru yang masuk ke dalam kelompok UKT tertinggi atau kelompok 8 sampai kelompok 12 hanya 3,7% dari populasi.

Sebaliknya, 29,2% mahasiswa baru masuk ke kelompok UKT rendah yakni tarif UKT kelompok 1 dan 2 serta penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah - sehingga melampau mandat 20% dari UU Pendidikan Tinggi, katanya dalam siaran pers tertulis.

Soal kemungkinan mahasiswa baru merasa keberatan terhadap penempatan kelompok UKT, Haris menekankan bahwa PTN dan PTN-BH harus mewadahi peninjauan ulang kelompok UKT bagi mahasiswa yang mengajukan.

"Mahasiswa yang keberatan dengan penempatan UKT-nya, misalnya karena perubahan kemampuan ekonomi atau hasil penetapan tidak sesuai dengan fakta kondisi ekonominya, bisa mengajukan peninjauan ulang sesuai prosedur."

Baca juga: Komisi X: Jangan Cuma UKT, Uang Pangkal Harus Sesuai Gaji Orangtua

Dia menambahkan jika masih ada keluhan setelah proses peninjauan ulang maka mahasiswa baru bisa menyampaikan laporan melalui situs kemendikbud.lapor.go.id.

Nantinya Ditjen Diktiristek akan menindaklanjuti laporan yang masuk mengenai kebijakan UKT yang tidak sesuai dengan Permendikbudristek nomor 2 tahun 2024.

Sebagai informasi, dalam Permendikbudristek setiap perguruan tinggi negeri wajib memiliki setidaknya dua kelompok uang kuliah tunggal (UKT), yaitu kelompok 1 sebesar Rp500.000 dan kelompok 2 sebesar Rp1 juta.

Dua kelompok ini biasanya menjadi tarif terendah yang diterapkan berbagai perguruan tinggi negeri.

Di luar itu, mereka bebas menambah jumlah kelompok UKT dan menentukan besarannya. Makanya, ada perguruan tinggi yang bisa memiliki lima atau lebih kelompok UKT.

Penentuan kelompok UKT yang didapat mahasiswa biasanya berdasarkan pada kondisi ekonomi keluarga atau pihak yang membiayainya. Semakin seorang mahasiswa dianggap mampu, semakin besar pula besaran UKT-nya.

Baca juga: Unair dan Unesa Pastikan Tak Ada Kenaikan UKT Tahun Ini

Apa respons kampus?

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim (tengah) bersama Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ristek Suharti (kiri) dan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Dirjen Diktiristek) Kemendikbud Ristek Abdul Haris (kanan) mengikuti rapat kerja dengan Komisi X DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/5/2024). Raker tersebut membahas kebijakan pengelolahan anggaran pendidikan bagi PTN (badan hukum, BLU, dan Satker) serta pembahasan implementasi Kartu Indonesia Pintar (KIP) kuliah dan Uang Kuliah Tunggal (UKT). ANTARA FOTO/Galih Pradipta Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim (tengah) bersama Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ristek Suharti (kiri) dan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Dirjen Diktiristek) Kemendikbud Ristek Abdul Haris (kanan) mengikuti rapat kerja dengan Komisi X DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/5/2024). Raker tersebut membahas kebijakan pengelolahan anggaran pendidikan bagi PTN (badan hukum, BLU, dan Satker) serta pembahasan implementasi Kartu Indonesia Pintar (KIP) kuliah dan Uang Kuliah Tunggal (UKT).
Setelah mendapat protes dari mahasiswa, beberapa perguruan tinggi seperti Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) mencabut Peraturan Rektor nomor 6 tahun 2024 tentang biaya pendidikan mahasiswa.

Aturan itu sebelumnya memuat kenaikan UKT mencapai 100%.

Unsoed kemudian menerbitkan tarif UKT terbaru melalui Surat Keterangan Rektor nomor 847 tahun 2024 tentang tarif UKT program diploma dan program sarjana.

Dengan aturan baru itu, calon mahasiswa baru jalur SNBP diharapkan untuk melakukan registrasi ulang. Pasalnya hingga Senin (20/05) masih ada 2,1% mahasiswa yang belum mendaftar ulang. Jumlah itu disebut lebih rendah dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai 15%.

Baca juga: Sri Mulyani Irit Bicara Soal Skema Student Loan Imbas UKT Mahal

Aturan anyar tersebut juga menyebutkan rata-rata kenaikan tarif UKT untuk calon mahasiswa baru sebesar 18%.

"Rata-rata UKT calon mahasiswa baru tahun 2024 adalah Rp4,5 juta. Tidak terlalu jauh dari rata-rata besaran UKT tahun lalu yaitu Rp3,8 juta," sebut Juru bicara Unsoed, Dr Mite Setiansah dalam rilis resminya.

Sementara itu, Universitas Riau (Unri) juga memutuskan menurunkan tarif UKT menjadi tujuh kelompok dari sebelumnya 12 kelompok untuk calon mahasiswa baru.

Namun demikian, program studi kedokteran masih terdiri dari 12 kelompok UKT.

Sebelumnya UKT mahasiswa di setiap program studi terdiri dari 6 kelompok. Kelompok terendah membayar Rp500.000 sedangkan kelompok tertinggi Rp6 juta.

Tapi, UKT diubah menjadi 12 kelompok. Perubahan itu memengaruhi nominal UKT yang harus dibayar. Kelompok terendah membayar Rp500.000 dan kelompok tertinggi menjadi Rp14 juta.

Baca juga: Kemendikbud: Hanya 3,7 Persen Mahasiswa yang Dikenakan UKT Tinggi

Ketua Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri se-Indonesia, Prof. Ganefri, menjelaskan penambahan rentang kelompok UKT sebetulnya ditujukan untuk keterjangkauan dan keberadilan untuk semua pihak.

Dia mencontohkan untuk program studi kedokteran memang dibuat kategori lebih banyak demi memperluas pembiayaan pendidikan bagi masyarakat yang ekonominya mampu.

"Di kedokteran, kalau hanya rentang 1 sampai 5 nanti kampus terlalu banyak mensubsidi. Akan sulit untuk membiayai operasionalnya," ujar Prof Ganefri kepada BBC News Indonesia.

"Bagi yang tidak mampu tetap di kelompok 1 sampai 5. Tidak ada kenaikan."

Kendati begitu, dia mengaku tidak setuju jika perguruan tinggi langsung menaikkan UKT hingga 100%. Uang kuliah yang disebutnya tidak wajar itu patut ditinjau ulang.

Baginya UKT yang rasional adalah jika lonjakannya berkisar 5% atau 10%.

Baca juga: Poin-poin Klarifikasi Mendikbud Nadiem di DPR soal Kenaikan UKT

"Misalnya sebelumnya Rp3,5 juta maka cukup dinaikkan menjadi Rp3,7 juta. Tapi kalau dinaikkan sampai 50% saja itu sudah enggak wajar."

"Karena PTN berbadan hukum seharusnya pikirannya bukan menaikkan UKT tapi menurunkan UKT. Kenapa? Sebab dia diberikan kesempatan mencari pendanaan lain. Makanya rektor diminta kreatif, tidak hanya pandai mengambil UKT."

Ia bilang pada Senin (27/05) seluruh pimpinan perguruan tinggi negeri akan bertemu dengan pejabat Kemendikbudristek untuk membahas kenaikan UKT yang tidak wajar.

Di pertemuan itu, dia menjamin akan memperjuangkan harapan mahasiswa untuk menurunkan atau kalau perlu membatalkan UKT yang fantastis.

"Saya sebagai ketua majelis rektor perguruan tinggi akan menjamin," ucapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Petugas Damkar Evakuasi Sepasang Ular Sepanjang 1 Meter yang Sedang Kawin di Rumah Warga

Petugas Damkar Evakuasi Sepasang Ular Sepanjang 1 Meter yang Sedang Kawin di Rumah Warga

Regional
Jebol Tembok, Maling Gasak 8 Kambing Warga Magelang, Kerugian Capai Rp 20 Juta

Jebol Tembok, Maling Gasak 8 Kambing Warga Magelang, Kerugian Capai Rp 20 Juta

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Rabu 26 Juni 2024, dan Besok : Siang ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Rabu 26 Juni 2024, dan Besok : Siang ini Cerah Berawan

Regional
Tergiur Pekerjaan Paruh Waktu di Medsos, Mahasiswa Asal Semarang Malah Tertipu, Uang Ratusan Juta Lenyap

Tergiur Pekerjaan Paruh Waktu di Medsos, Mahasiswa Asal Semarang Malah Tertipu, Uang Ratusan Juta Lenyap

Regional
Pembangunan PTN Konghucu di Babel Mangkrak 3 Tahun, Ada Penolakan Masyarakat

Pembangunan PTN Konghucu di Babel Mangkrak 3 Tahun, Ada Penolakan Masyarakat

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Rabu 26 Juni 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Rabu 26 Juni 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Regional
Mayat Penagih Utang di Palembang Dicor Dalam Kolam Ikan

Mayat Penagih Utang di Palembang Dicor Dalam Kolam Ikan

Regional
Relokasi Warga Terdampak Bendungan Jragung Dikebut, Disiapkan Lahan 18,6 Hektar

Relokasi Warga Terdampak Bendungan Jragung Dikebut, Disiapkan Lahan 18,6 Hektar

Regional
Antisipasi Judi Online, Ponsel 300 Anggota Polresta Solo Diperiksa Mendadak

Antisipasi Judi Online, Ponsel 300 Anggota Polresta Solo Diperiksa Mendadak

Regional
Di Teater Guriang, Petani Pulang Nyawah Pun Bisa Nonton Pertunjukan...

Di Teater Guriang, Petani Pulang Nyawah Pun Bisa Nonton Pertunjukan...

Regional
Menanam Mimpi di Panggung Teater

Menanam Mimpi di Panggung Teater

Regional
Isu Pemekaran 3 Kabupaten di Lampung Mencuat, Akademisi: Jangan Mau Dibodohi Marketing Politik

Isu Pemekaran 3 Kabupaten di Lampung Mencuat, Akademisi: Jangan Mau Dibodohi Marketing Politik

Regional
Jokowi Cek Harga Kebutuhan Bahan Pokok di Pasar Perbelanjaan Mentaya Sampit

Jokowi Cek Harga Kebutuhan Bahan Pokok di Pasar Perbelanjaan Mentaya Sampit

Regional
Jateng Jadi Provinsi Ketiga Terbanyak Pemain Judi 'Online', Pj Gubernur Nana: Wah yang Bilang Siapa?

Jateng Jadi Provinsi Ketiga Terbanyak Pemain Judi "Online", Pj Gubernur Nana: Wah yang Bilang Siapa?

Regional
Ditinggal Berkebun, Rumah Milik Pensiunan DPU Kulon Progo Disatroni Maling, Emas 20 Gram Raib

Ditinggal Berkebun, Rumah Milik Pensiunan DPU Kulon Progo Disatroni Maling, Emas 20 Gram Raib

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com