Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anak Kepala Desa Ditetapkan Tersangka Kasus Penyerangan di Montong

Kompas.com - 24/05/2024, 05:48 WIB
Fitri Rachmawati,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

LOMBOK BARAT, KOMPAS.com- Kepolisian Resor (Polres) Polres Lombok Barat menetapkan anak kepala desa sebagai tersangka atas kasus penyerangan dan perusakan di Desa Montong, Kecamatan Batulayar, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Tersangka LYAK (19) merupakan anak Kepala Desa Rembitan. Sebelumnya sudah ada dua tersangka lainnya yang telah ditahan yakni RM (21) dan LYIM (19).

Baca juga: Buntut Penyerangan di Lombok Barat, Keluarga Korban Lapor ke Polda NTB

Kapolres Lombok Barat, Polda NTB, AKBP Bagus Nyoman Gede Junaedi mengatakan, penetapan LYAK sebagai tersangka dilakukan setelah serangkaian tindakan penyidikan yang menyeluruh, termasuk pemeriksaan saksi, olah TKP, dan penyitaan barang bukti.

"Tersangka telah melakukan kekerasan terhadap orang atau barang dan atau perusakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 Ayat (2) KUHP dan atau Pasal 406 KUHP," kata Kapolres, Kamis (23/5/2024).

Baca juga: Kasus Penyerangan di Montong Lombok Barat, 2 Orang Ditetapkan Tersangka

Berdasarkan pemeriksaan tersebut, LYAK diduga terlibat dalam kasus penyerangan dan penganiayaan di Dusun Montong Buwuh, Desa Montong, Kecamatan Batulayar, Lombok Barat pada Jumat (10/5/2024) malam.

Peristiwa itu menyebabkan dua orang warga mengalami luka serius dan harus mendapat perawatan di RSUD Kota Mataram.

Baca juga: Pj Bupati Lombok Barat Imbau Warga Tak Sebarkan Video Penyerangan

Kapolres menegaskan, proses penyidikan masih terus berjalan. Ketiga tersangka, termasuk LYAK, saat ini ditahan di Rutan Polres Lombok Barat. 

Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan menjaga kondusivitas di tengah proses penyidikan yang sedang berlangsung.

"Kami berkomitmen untuk mengusut kasus ini hingga tuntas, untuk itu kami harapkan masyarakat juga tetap menjaga kondusivitas di wilayah Lombok Barat," kata Bagus.

Kuasa Hukum Tersangka, Ahmad Dimiati Hamzar membenarkan bahwa yang ditetapkan dan ditahan sebagai tersangka ketiga adalah anak Kepala Desa Rembitan. dia juga mengatakan telah ditunjuk menjadi kuasa hukum ketiga tersangka tersebut.

"Iya anaknya Pak Kades, dan dua orang yang ditahan sebelumnya," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

95.000 Siswa di Jateng Dipastikan Tak Akan Dapat Kursi SMA/SMK Negeri

95.000 Siswa di Jateng Dipastikan Tak Akan Dapat Kursi SMA/SMK Negeri

Regional
Viral Cerita Istri Kapolsek di Banyuasin 'Ngojek' Demi Hidupi 3 Anaknya karena Suami Menikah Lagi

Viral Cerita Istri Kapolsek di Banyuasin "Ngojek" Demi Hidupi 3 Anaknya karena Suami Menikah Lagi

Regional
Gelar FGD, Pemkab Blora Tawarkan Berbagai Peluang Investasi 

Gelar FGD, Pemkab Blora Tawarkan Berbagai Peluang Investasi 

Regional
Pematangsiantar Jadi Tujuan Site Visit Proyek Investasi Strategis, Walkot Susanti: Suatu Kehormatan bagi Kami

Pematangsiantar Jadi Tujuan Site Visit Proyek Investasi Strategis, Walkot Susanti: Suatu Kehormatan bagi Kami

Regional
Krisis Air Bersih, 435 Hotel di Gili Trawangan Terancam Menolak Tamu dan Sejumlah Hotel Tutup  Sementara

Krisis Air Bersih, 435 Hotel di Gili Trawangan Terancam Menolak Tamu dan Sejumlah Hotel Tutup Sementara

Regional
Ulah Residivis, Memantau 2 Hari Sebelum Bobol Rumah Kontrakan

Ulah Residivis, Memantau 2 Hari Sebelum Bobol Rumah Kontrakan

Regional
Tiga Pulau di Provinsi NTT Memiliki Kandungan Uranium

Tiga Pulau di Provinsi NTT Memiliki Kandungan Uranium

Regional
Anggaran Inpres Jalan Daerah Kalbar Belum Cair, Komisi V DPR Undang Kementerian PUPR Rapat

Anggaran Inpres Jalan Daerah Kalbar Belum Cair, Komisi V DPR Undang Kementerian PUPR Rapat

Regional
Kasus Dugaan Korupsi RSUD Sumbawa Jilid II Naik Penyidikan, Ada Potensi Tersangka Lebih dari Satu

Kasus Dugaan Korupsi RSUD Sumbawa Jilid II Naik Penyidikan, Ada Potensi Tersangka Lebih dari Satu

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Rabu 26 Juni 2024, dan Besok : Siang ini Berawan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Rabu 26 Juni 2024, dan Besok : Siang ini Berawan

Regional
'Justice For Afif...'

"Justice For Afif..."

Regional
Industri Tekstil Jateng Terpuruk, Dipicu Bahan Baku Sulit dan Permintaan Loyo

Industri Tekstil Jateng Terpuruk, Dipicu Bahan Baku Sulit dan Permintaan Loyo

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Rabu 26 Juni 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Rabu 26 Juni 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Rabu 26 Juni 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Rabu 26 Juni 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Rabu 26 Juni 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Rabu 26 Juni 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Sedang

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com