Selain menahan dua tersangka LYIM dan RM, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, berupa sarung keris sepanjang 40 centimeter, flashdisk berisi rekaman perusakan dan penyerangan, satu unit truk, sepeda motor N-Max yang ditinggalkan dua tersangka di tempat kejadian, serta sejumlah gerobak atau lapak jualan yang rusak akibat perusakan yang dilakukan sekelompok orang.
Apakah keterlibatan anak kepala desa Rembitan dalam kasus tersebut, aparat masih melakukan pemeriksaan lanjutan.
"Sementara kita dalami dulu pemeriksaan lanjutan, kemungkinan akan ada tambahan tersangka dari hasil pemeriksaan tersebut," tekan Kapolres.
Baca juga: Buntut Penyerangan di Lombok Barat, Keluarga Korban Lapor ke Polda NTB
Kapolres Lombok Barat, AKBP Bagus Nyoman Gede Junaedi, menjelaskan bahwa peranan keduanya masing masing tersangka RM, berperan melakukan tindak pidana penghasutan dan secara bersama sama melakukan kekerasan terhadap orang dan barang, RM melanggar pasal 160 KUHPatau pasal 170 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
" Sementara itu untuk tersangka LYIM juga ikut dalam pengerusakan barang dijerat dengan pasal 351 ayat (2) dan atau pasal 406 KUHP dengan ancaman 9 tahun kurungan penjara," jelas Kapolres.
Sejuah ini aparat kepolisian terus melakukan pendalaman dan pemeriksaan terhadap mereka yang terindikasi terlibat dalam penyerangan atau penganiayaan dan pengerusakan di Montong Lombok Barat.
Bagus juga menjelaskan bahwa untuk kasus perusakan tercatat 4 gerobak atau lapak PKL warga yang rusak termasuk toko milik warga, belum ada kepastian jumlah kerugian yang dialami warga akibat penyerangan tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.