Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diduga Salah Gunakan Lahan Hutan Negara, Anak Bupati Solok Selatan Diperiksa 3,5 Jam

Kompas.com - 16/05/2024, 15:26 WIB
Perdana Putra,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

PADANG, KOMPAS.com-Anak perempuan Bupati Solok Selatan berinisial ZER (31) diperiksa penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Sumbar) selama 3,5 jam terkait kasus dugaan penyalahgunaan lahan hutan negara, Kamis (16/5/2024).

Anak ketiga dari Bupati Solok Selatan, Khairunas itu datang sekitar pukul 09.00 WIB.

ZER yang memakai baju coklat muda itu kemudian naik ke lantai 4 ke ruangan penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Sumbar.

Dia didampingi pengacaranya Suharizal langsung pergi lewat pintu belakang usai pemeriksaan.

ZER dan Suharizal tidak memberikan pernyataan terkait kasus itu.

"Tadi sudah kita mintai keterangan anak Bupati Solok Selatan dengan inisial ZER selama 3 jam dari pukul 9.00 WIB hingga 12.30 WIB," kata Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sumbar Hadiman kepada wartawan usai pemeriksaan di Kantor Kejati Sumbar, Padang, Kamis (16/5/2024).

Baca juga: Dugaan Korupsi Lahan Hutan Negara, Keterlibatan Anak Bupati Solok Selatan Diselidiki

Hadiman mengatakan penyidik melontarkan 22 pertanyaan ke ZER yang menjadi anggota Kelompok Tani yang diduga menguasai hutan negara tanpa izin.

Menurut Hadiman, hingga saat ini sudah diperiksa 19 orang saksi mulai dari Bupati Solok Selatan Khairunas, adik iparnya, Sekda Solok Selatan, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Solok Selatan sampai anak bupati hingga anggota kelompok tani.

Sebelumnya diberitakan, kasus dugaan korupsi lahan hutan negara itu berawal dari adanya laporan masyarakat pada Maret 2024.

Khairunas bersama kelompok tani yang dikelola adik iparnya diduga menggunakan lahan hutan negara dengan menanam sawit seluas 650 hektar di daerah itu tanpa Hak Guna Usaha (HGU) sehingga merugikan negara.

Selain Khairunas dan adik iparnya, lahan hutan negera itu juga dikuasai anaknya yang menjadi anggota kelompok tani itu.

"Aksi itu diduga berlangsung sejak 2004 lalu," kata Hadiman.

Baca juga: Dugaan Korupsi Lahan Hutan Negara, Bupati Solok Selatan Diperiksa 2 Jam

Kemudian pada 18 April 2024, Kajati Sumbar mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan terhadap dugaan itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com