PONTIANAK, KOMPAS.com - Mantan calon anggota legislatif (caleg) di Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar) berinisial MP, yang jadi tersangka penipuan jual beli tanah Rp 2,3 miliar mengaku tak bersalah.
Melalui kuasa hukumnya Muhammad Idzhar Rafi, MP mengaku hanya sebagai perantara dan tidak menikmati uang Rp 2,3 miliar tersebut.
“Klien kami hanya sebagai perantara yang membantu mencarikan pembeli, dan tidak pernah menikmati uang itu,” kata Rafi kepada wartawan, Senin (29/4/2024).
Baca juga: Mantan Caleg di Pontianak Tipu Warga Soal Jual Beli Tanah Senilai Rp 2,3 Miliar
Menurut Rafi, uang milik korban Haji Effendi, untuk pembayaran tanah Rp 2,3 miliar telah diserahkan kepada orang lain berinisial FR yang kini telah meninggal dunia.
“Uang itu telah diserahkan klien kami kepada seorang berinsial FR, selaku orang pertama yang menawarkan tanah,” ujar Rafi.
Radi menceritakan, awalnya tersangka MP bertemu dengan FR dan mengaku memegang sertifat tanah di Jalan Purnama, Pontianak.
FR lalu meminta MP membantu mencarikan pembeli. Menurur Rafi, FR sendiri juga bukan pemilik tanah tersebut.
“Kemudian, bertemulah MP dengan Haji Effendi selaku pembeli yang saat ini sudah meninggal dunia,” ujar Rafi.
Dalam prosesnya, almarhum Haji Effendi sudah membayarkan sejumlah uang dan masuk ke rekening MP, namun uang tersebut kemudian diserahkan kepada FR.
“Sedangkan FR saat ini ternyata juga telah meninggal dunia,” ucap Rafi.
"Klien kami tidak merasa menikmati uang tersebut, dia hanya perantara, membantu mencarikan pembeli, menjualkan tanah itu, klien kami hanya korban di sini," timpal Rafi.
Rafi menerangkan, penyerahan uang ke FR dilengkapi bukti kwitansi dan saksi, yakni istri Haji Effendi dan seorang lain bernama Zulfani.
"Terkait bukti, itu ada, dan kwitansinya itu ada di pelapor. Klien kami hanya sebatas saksi saat itu, saat itu juga disaksikan istri pembeli tanah, ini bentuk kriminalisasi terhadap klien kami," jelas Rafi.
Sebagaimana diketahui, saat inu MP telah resmi ditahan jaksa, Kamis (25/4/2024) sore.
Kepala Seksi Intelejen Kejari Pontianak Rudy Astanto mengatakan, MP ditahan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap.