Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bunuh 6 Badak Jawa di TNUK, Polda Banten Tangkap 1 Pemburu, 5 Buron

Kompas.com - 26/04/2024, 22:08 WIB
Rasyid Ridho,
Reni Susanti

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten masih mengejar 5 pemburu badak jawa di Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK) Pandeglang.

Kelimanya yakni Ha, Su, Sa, Ic, dan Nu. Mereka merupakan anggota dari Suhendi alias Nendi ketua kelompok pemburu yang telah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Pandeglang.

"Masih ada 5 DPO (daftar pencarian orang) yang masih kita lakukan penyelidikan, dan perannya itu bersama saudara N yang melakukan perburuan satwa liar di TNUK," kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten AKBP Dian Setyawan saat rilis kasus kepada wartawan di kantornya. Jumat (26/4/2024).

"Jadi yang ketangkap baru saudara N sebagai ketua kelompok, dan 5 lainnya masih dilakukan penyelidikan," sambung Dian.

Baca juga: Strategi Polda Banten Atasi Kepadatan Pemudik Motor di Pelabuhan Ciwandan

Dikatakan Dian, Suhendi berperan sebagai eksekutor penembak badak jawa, sedangkan Sa dan Ha bertugas memotong cula badak yang telah mati.

Dian mengungkapkan, kelompok pemburu badak jawa dengan tujuan untuk mengambil culanya itu sudah beraksi sejak tahun 2020.

Selama empat tahun, kelompok tersebut telah membunuh 6 ekor badak jawa di TNUK.

Baca juga: Kebakaran Hutan Gunung Arjuno akibat Ulah Pemburu Liar

Cula yang diambil dijual kepada tersangka Liem Hoo Kwan Willy (71) melalui perantara tersangka Yogi Purwadi (41) dengan harga Rp 200 sampai Rp 500 juta per culanya.

"Jadi berdasarkan pengakuan saudara N yang berburu, yang bersangkutan sudah mengakui sudah menembak mati 6 badak bercula di TNUK," ungkap Dian.

Dalam aksinya memburu badak jawa, mereka awalnya menelusuri jejak kaki badak sampai dengan ditemukan pada siang hari.

Setelah ditemukan, pemburu yang dibekali senjata api laras panjang jenis mauser dan senapan locok itu menembak badak jawa hingga mati.

"Ditembak dengan jarak lebih 5 meter dari badak. Namun badak tidak langsung mati. Sehingga dikejar kembali, dan menembak 5 kali tembakan sehingga badak benar-benar mati," tandas dia.

Ketiga pelaku yakni Suhendi, Yogi, dan Willy dijerat dengan pasal 40 ayat 2 juncto pasal 21 ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com