SANGGAU, KOMPAS.com - Pemerintah Malaysia mendeportasi 82 orang Warga Negara Indonesia atau Pekerja Migran Indonesia bermasalah melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat (Kalbar).
Konsulat Jenderal Indonesia di Kuching, Malaysia, Raden Sigit Witjaksono memastikan, sebanyak 82 WNI tersebut mendapat pendampingan penuh.
Baca juga: Imigrasi Batam Deportasi WNA Jepang Buronan Interpol
"Deportasi kali ini tidak terdapat anak-anak di antara mereka, namun terdapat seorang perempuan dengan kondisi khusus yakni gangguan kejiwaan," kata Sigit dalam keterangan tertulis, Senin (22/4/2024).
Sigit menjelaskan, sebanyak 82 WNI bermasalah ini dideportasi dari Depo Tahanan Imigresen (DTI) Semuja, Serian, Sarawak, melalui perbatasan Tebedu-Entikong.
Mereka terdiri dari 51 orang laki-laki dan 31 orang perempuan.
Lebih lanjut, berdasarkan informasi yang didapat KJRI Kuching, seorang perempuan yang mengalami ODGJ itu, bukan karena siksaan dan sebagainya.
Akan tetapi perempuan tersebut memang sudah sering keluar masuk Sarawak dan memang sebelumnya sudah ada riwayat berobat di Rumah Sakit Jiwa di Kalbar.
Baca juga: Yasonna Peringatkan Turis Asing yang Melanggar Hukum di Bali: Deportasi dan Cekal
"Jadi dengan mereka yang di deportasi saat ini, terhitung sejak bulan Januari 2024 hingga 19 April 2024, KJRI Kuching mencatat sebanyak 1,246 WNI bermasalah telah dideportasi dari DTI di wilayah kerja KJRI Kuching," tutup Sigit.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.