SEMARANG, KOMPAS.com - Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu meminta para pengusaha untuk segera menyelesaikan kewajibannya membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pekerja.
Berdasarkan data Provinsi Jawa Tengah (Jateng), sebanyak 127 perusahaan diadukan oleh pegawainya terkait pembayaran THR Lebaran tahun 2024.
Kota Semarang menerima aduan terbanyak yakni 39 aduan. Lalu Sukoharjo 11 aduan. Sedangkan karanganyar, Kudus, Pati masing-masing menerima 6 aduan.
Baca juga: Kota Semarang Dapat Aduan THR Lebaran Terbanyak di Jateng
"Perusahaan yang belum membayar THR kepada pegawainya. Kemarin ada 36 aduan yang masuk," kata Mbak Ita, sapaan akrabnya, Jumat (19/4/2024).
Pemerintah Kota Semarang tak hanya mendengar jawaban dari pengusaha saja, namun akan berupaya mencarikan solusi yang akan disepakati.
"Tidak hanya jawaban saja, tapi harus ada tindak lanjut untuk dilakukan. Kita harus mencari solusi, kalau memang tidak sanggup alasannya kenapa. Kemudian kalaupun sanggup, kapan mau dibayarkan. Atau mungkin bisa bayar dengan dicicil. Karena itu adalah hak pegawai, sesuai Undang-Undang bahwa THR merupakan kewajiban dari pemberi kerja kepada pekerja," jelas Mbak Ita.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Semarang, Sutrisno mengakui bahwa hingga tanggal 17 April 2024, telah masuk 36 pengaduan terkait THR Lebaran 2024.
"Dari hasil pengaduan sampai terakhir tanggal 17 April 2024, memang ada 36 pengaduan perusahaan. Kemudian dari hasil rekap-rekap dan identifikasi, kami klarifikasi satu per satu ternyata ada tiga perusahaan yang belum bisa membayarkan THR sampai hari ini, dengan alasan belum ada dana," ujar Sutrisno.
Baca juga: Cerita Warga Habiskan Uang Jutaan Rupiah untuk Bagi-bagi THR di Hari Lebaran
Disnaker Kota Semarang telah melakukan rapat koordinasi dengan Satuan Kerja (Satker) dari Disnakertrans Jateng mencari solusi dan turun langsung ke lapangan bersama.
"Kami tetap memberikan mediasi, dan melakukan koordinasi serta selalu mengimbau agar tetap dilakukan pembayaran THR sesuai ketentuan oleh perusahaan. Sedangkan untuk sanksi yang diberikan ke perusahaan merupakan kewenangan dari Satker pengawas provinsi," imbuhnya.
Meski demikian, sebagian besar pengusaha dan owner atau pemilik perusahaan berjanji akan tetap memberikan THR meski belum ditentukan waktunya.
"Dari hasil identifikasi dan klarifikasi, hanya tiga perusahaan yang belum bisa membayarkan THR. Ada yang beralasan mereka tidak memberikan THR karena hubungan status kemitraan. Ada pula karena status hubungan mitra owner dan sebagainya," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.