SEMARANG, KOMPAS.com - Sebanyak 127 perusahaan di Jawa Tengah (Jateng) diadukan oleh pegawainya terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran tahun 2024.
Kota Semarang menerima aduan terbanyak yakni 39 aduan. Lalu Sukoharjo 11 aduan. Sedangkan karanganyar, Kudus, Pati masing-masing menerima 6 aduan.
Baca juga: Parkir Liar di Pamulang Square Patok Rp 10.000 Plus THR, Pelaku Diduga Oknum Sekuriti
Menanggapi hal itu, Kepala Disnaker Kota Semarang, Sutrisno mengatakan, saat ini pihaknya sedang melakukan rapat koordinasi dengan pemerintah provinsi.
"Ini sedang rapat dengan pengawas Disnaker Provinsi Jateng," jelasnya kepada Kompas.com, melalui sambungan WhatsApp, Rabu (17/4/2024).
Rapat tersebut akan membahas soal langkah yang akan dilakukan soal perusahaan yang tidak dan belum membayar THR Lebaran di Kota Semarang.
"Ini rapat koordinasi tindak lanjut," kata dia.
Dia menjelaskan, nantinya yang akan memberikan peringatan kepada perusahaan yang tidak dan belum membayar THR Lebaran tidak disnaker kota.
"Kewenangan Disnaker Kota Semarang hanya pendekatan dan koordinasi," paparnya.
Baca juga: PMI Gunungkidul Tak Bayar THR tapi Berikan Gaji Ke-13, Disnakertrans DIY Rekomendasikan Ini
Sebelumnya, Sutrisno juga sudah membuat surat edaran ke perusahaan agar memberikan THR Lebaran tepat waktu.
Adapun THR diberikan kepada pekerja buruh dengan hubungan kerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang mempunyai masa kerja paling sedikit satu bulan secara terus menerus.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.