SUMBAWA, KOMPAS.com - M (30), pria di Kecamatan Sumbawa, Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB), ditangkap polisi karena menggadaikan motor temannya.
Kasat Reskrim Polres Sumbawa Iptu Regi Halili mengatakan, M saat ini sudah diamankan atas dugaan penggelapan. M menggadaikan motor temannya supaya bisa kencan dengan pacarnya di hotel.
"Unit Pidum 2 melakukan penahanan terhadap pelaku," kata Regi.
Baca juga: Pria di Sumbawa Cabuli Anak Tetangga, Ditangkap Usai 2 Bulan Sembunyi di Lombok
Regi mengatakan, dugaan penggelapan tersebut terjadi pada Rabu (17/4/2024) sekitar pukul 19.00 Wita di Pasar Seketeng.
Awalnya, M bertemu dengan korban dan meminjam sepeda motornya untuk mengambil sayur di rumahnya. Karena kenal dan sering bertemu di lokasi, korban lantas meminjamkan sepeda motor merek Honda Scoopy itu.
Baca juga: Pilgub NTB, Gerindra Sumbawa Deklarasi Dukungan untuk Bupati Lombok Tengah
Namun, hingga malam hari, terduga pelaku tidak kunjung kembali. Korban kemudian mendapatkan informasi bahwa motornya itu digadaikan oleh M di Kelurahan Pekat, Kecamatan Sumbawa. Kerena keberatan, korban membuat laporan ke Polres Sumbawa untuk ditindaklanjuti.
Atas laporan tersebut, tim melakukan penyelidikan lapangan. Polisi lantas menangkap M di kamar kos temannya di Karang Cemes.
Saat dilakukan interogasi, kata Regi, M mengaku menggadaikan motor tersebut senilai Rp 1,5 juta. Uangnya ia gunakan untuk membayar hotel selama 3 hari untuk bertemu dengan pacarnya, dan sisanya untuk membeli makan dan minum.
"Terduga pelaku mengakui bahwa sepeda motor tersebut pelaku gadai dengan tujuan akan bertemu dengan pacarnya di hotel dan kebetulan saat itu ia tidak punya uang," jelasnya.
Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti motor milik korban sudah diamankan di Mapolres untuk diproses lebih lanjut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.