Salin Artikel

Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

SUMBAWA, KOMPAS.com - M (30), pria di Kecamatan Sumbawa, Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB), ditangkap polisi karena menggadaikan motor temannya.

Kasat Reskrim Polres Sumbawa Iptu Regi Halili mengatakan, M saat ini sudah diamankan atas dugaan penggelapan. M menggadaikan motor temannya supaya bisa kencan dengan pacarnya di hotel.

"Unit Pidum 2 melakukan penahanan terhadap pelaku," kata Regi.

Regi mengatakan, dugaan penggelapan tersebut terjadi pada Rabu (17/4/2024) sekitar pukul 19.00 Wita di Pasar Seketeng.

Awalnya, M bertemu dengan korban dan meminjam sepeda motornya untuk mengambil sayur di rumahnya. Karena kenal dan sering bertemu di lokasi, korban lantas meminjamkan sepeda motor merek Honda Scoopy itu.

Namun, hingga malam hari, terduga pelaku tidak kunjung kembali. Korban kemudian mendapatkan informasi bahwa motornya itu digadaikan oleh M di Kelurahan Pekat, Kecamatan Sumbawa. Kerena keberatan, korban membuat laporan ke Polres Sumbawa untuk ditindaklanjuti.

Atas laporan tersebut, tim melakukan penyelidikan lapangan. Polisi lantas menangkap M di kamar kos temannya di Karang Cemes.

Saat dilakukan interogasi, kata Regi, M mengaku menggadaikan motor tersebut senilai Rp 1,5 juta. Uangnya ia gunakan untuk membayar hotel selama 3 hari untuk bertemu dengan pacarnya, dan sisanya untuk membeli makan dan minum.

"Terduga pelaku mengakui bahwa sepeda motor tersebut pelaku gadai dengan tujuan akan bertemu dengan pacarnya di hotel dan kebetulan saat itu ia tidak punya uang," jelasnya.

Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti motor milik korban sudah diamankan di Mapolres untuk diproses lebih lanjut.

https://regional.kompas.com/read/2024/04/19/212333778/gadaikan-motor-teman-demi-kencan-dengan-pacar-pri-di-sumbawa-dibekuk-polisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke