SUMBAWA, KOMPAS.com - Sebanyak 439 narapidana warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Sumbawa Besar Kanwil Kemenkumham NTB mendapatkan pengurangan masa menjalani pidana atau Remisi Khusus (RK) Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriah.
Demikian disampaikan Kepala Lapas Kelas II A Sumbawa, Purniawal saat dikonfirmasi, Selasa (09/04/2024).
Remisi Khusus Hari Raya Idulfitri ini diajukan untuk narapidana yang telah memenuhi syarat sesuai dengan aturan yang berlaku dan sebagaimana hasil dari SPPN (Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana).
Baca juga: 5.752 Napi di Lampung Dapat Remisi Khusus, 27 Langsung Bebas
“Alhamdulillah 439 orang telah diusulkan untuk menerima RK I (pengurangan sebagian masa pidana). 241 orang merupakan narapidana kasus tindak pidana umum dan sisanya 198 orang narapidana Tindak Pidana Khusus," kata Purniawal.
Ratusan narapidana dengan kasus bervariasi itu diusulkan dapat remisi berupa pengurangan masa tahanan. Adapun besaran remisi yang diusulkan bervariatif diantaranya 15 Hari, 1 Bulan, 1 Bulan 15 Hari, dan 2 Bulan.
Untuk Surat Keputusan (SK) Remisi Khusus Hari Raya Idulfitri akan terbit dan diterima paling lambat 1 (satu) hari menjelang Hari Raya setelah melalui tahap verifikasi oleh Ditjen Pemasyarakatan.
Baca juga: 134 Napi di Rutan Bima Diusulkan Dapat Remisi Idul Fitri
Sementara itu, penyerahan SK akan dilaksanakan usai pelaksanaan Shalat Idul Fitri.
"Remisi merupakan amanat undang-undang yang harus diberikan sebagai bentuk penghargaan kepada narapidana atas perubahan perilaku dan menurunnya tingkat risiko saat menjalani masa pembinaan," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.