Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polres Merauke Tangkap Pelaku Pemerkosaan terhadap Mahasiswi

Kompas.com - 18/04/2024, 12:30 WIB
Fuci Manupapami,
Andi Hartik

Tim Redaksi

MERAUKE, KOMPAS.com - Kepolisian Resor Merauke mengungkap kasus pemerkosaan dan pembegalan yang dialami mahasiswa di Merauke, Papua Selatan. Pelaku berinisial SK kini sudah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.

Kasi Humas Polres Merauke AKP Ahmad Nurung mengatakan, pemerkosaan itu terjadi pada Selasa (2/4/2024) sekitar pukul 07.15 WIT. Saat itu, korban yang merupakan mahasiswi di salah satu universitas di Merauke sedang dalam perjalanan menggunakan sepeda motor menuju ke kampusnya.

Korban yang tengah mengendarai sepeda motor diadang oleh pelaku yang membawa sebilah parang. Sembari mengancam, pelaku memerkosa korban di areal kuburan yang jaraknya kurang lebih 50 meter dari badan jalan.

"Usai melakukan tindakan perkosaan, pelaku melarikan diri dengan membawa sepeda motor milik korban, tas dan telepon genggamnya," ungkap Nurung saat memberikan keterangan pers, Kamis (18/04/2024).

Baca juga: Mentan Akan Kirim 100 Alat Pertanian ke Merauke untuk Mendukung Food Estate

"Dengan adanya laporan ini, Kasat Reskrim Polres Merauke, AKP Haris Baltasar Nasution bersama tim opsnal melakukan penyelidikan dan melakukan pengintaian sehingga berhasil menangkap pelaku pada tanggal 12 April 2024 tanpa adanya perlawanan," jelasnya.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa sebilah parang panjang, satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna merah, dan satu unit HP merek Vivo berwarna biru metalik.

Baca juga: Mentan Puji Merauke sebagai Surganya Pertanian

Pelaku ditahan di Rutan Polres Merauke dan dikenakan Pasal pencurian dengan kekerasan dan pemerkosaan sesuai dengan Pasal 365 ayat (1) KUHP dan Pasal 285 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara.

"Dari catatan kriminal pelaku belum pernah terlibat kasus kriminal," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com