Belum sempat mencari uang pinjaman yang Rp 4,5 juta, tiba-tiba YL mengaku pada Agus Ambo bahwa ia telah mengambil uang Rp 13,8 juta, bukan Rp 8,5 juta yang ia sampaikan pada awalnya.
Pengakuan ini disampaikan saat Agus berbicara empat mata dengan YL.
Dari pembicaraan empat mata ini juga diketahui bahwa kepala dusun 3 ini awalnya menggunakan uang zakat fitrah sebanyak Rp 3 juta.
Namun, pertaruhan uang zakat di apliaksi judi ini gagal, uang zakat lenyap.
Karena penasaran kalah terus, YL bertekad untuk memenangkan perjudian ini, ia lalu kembali mengambil uang zakat warganya untuk dipertaruhkan.
Baca juga: Pegawai Honorer di Kota Gorontalo Tertangkap Tangan Membawa Paket Ganja
Namun, ia gagal terus hingga uang zakat fitrah sebanyak Rp 13,8 juta ludes dipertaruhan di judi online ini.
Menurut Agus, yang baru 2 tahun menjabat kepala Desa Limbato ini, kasus ini ia telah laporkan ke pemerintah Kecamatan Tilamuta dan Pemkab Boalemo.
“Ketua Takmirulmasjid juga sudah melaporkan ulah Kepala Dusun 3 ke Polsek Tilamuta,” ujar Agus.
Kepala Satuan Reskrim Polres Boalemo Iptu Andhira Berlian Utami Salindeho mengatakan, laporan dugaan penyalahgunaan uang zakat fitrah sudah masuk ke Polres Boalemo.
"Iya, ada," ujar Andhira, melalui pesan singkat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.