Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perwira Polisi yang Ribut Saat Perjamuan Kudus Jumat Agung Akan Disidang di Polda NTT

Kompas.com - 02/04/2024, 18:16 WIB
Sigiranus Marutho Bere,
Andi Hartik

Tim Redaksi

KUPANG, KOMPAS.com - Inspektur Polisi Satu (Iptu) DH, perwira polisi di Kepolisian Resor Kupang Kota, Nusa Tenggara Timur (NTT), yang ribut dalam gereja saat perjamuan kudus Jumat Agung akan menjalani sidang disiplin di Markas Kepolisian Daerah NTT.

Seksi Profesi dan Pengamanan Polres Kupang Kota telah merampungkan berkas perkara Iptu DH.

"Jadi berkas perkara pencemaran tata cara ibadah perjamuan kudus yang dilakukan ołeh Iptu DH siang ini dinyatakan lengkap ołeh Propam Polda NTT dan langsung dilimpahkan, selanjutkan akan disidangkan," kata Kepala Polres Kupang Kota Komisaris Besar Polisi Aldinan Manurung kepada sejumlah wartawan di Kupang, Selasa (2/4/2024).

Baca juga: Perwira Polisi yang Mabuk dan Bikin Onar di Perjamuan Kudus Dicopot

Aldinan menyebut, nomor berkas pelimpahan perkara Iptu DH yakni B/617/IV/2024/Polresta Kupang Kota.

Dia mengatakan, ada dua berkas yang dikirimkan ke Propam Polda NTT yakni satu berkas pelimpahan dan satu berkas saran pendapat.

Menurut Aldinan, kedua berkas itu saling melengkapi pada saat persidangan nanti.

Baca juga: Iptu DH Mabuk dan Bikin Onar Saat Perjamuan Kudus, Kapolresta Kupang Temui Pendeta untuk Minta Maaf

Dalam kasus itu, lanjutnya, ada empat orang yang diminta keterangan sebagai saksi, yakni tiga orang saksi dari Gereja GMIT Kota Kupang dan satu anggota Polresta Kupang Kota.

Aldinan menambahkan, karena telah dilimpahkan ke Polda, maka saat ini kasusnya menjadi kewenangan Bidang Profesi dan Pengamanan Polda NTT.

"Terhadap Iptu DH masih kami Patsus (Penempatan pada tempat Khusus) di Rutan Polresta Kupang Kota dibawah pengawasan Provos Polresta," kata dia.

Sebelumnya diberitakan, Inspektur Polisi Satu (Iptu) DH, perwira polisi yang bertugas di Kepolisian Resor Kupang Kota, NTT, mabuk minuman keras dan berulah saat ibadah perjamuan kudus di Gereja GMIT Kota Kupang, Jumat (29/3/2024) kemarin.

Akibatnya, perwira yang menjabat sebagai Kepala Seksi Hukum (Kasikum) Polresta Kupang Kota itu menjalani hukuman disiplin internal.

"Anggota yang buat keributan itu sudah kita amankan dan disel. Dia melakukan pencemaran tata cara perjamuan kudus," kata Kepala Kepolisian Resor Kupang Kota, Komisaris Besar Polisi Aldinan RJH Manurung kepada sejumlah wartawan di ruang kerjanya, Sabtu (30/3/2024).

Aldinan menjelaskan, awalnya Iptu DH bertugas sebagai perwira pengamanan Operasi Semana Santa 2024 di Gereja GMIT Kota Kupang.

Saat digelar perjamuan kudus, DH yang beragama Kristen, juga mengikuti ibadah tersebut.

Pada saat akan digelar prosesi perjamuan kudus, para pelayan gereja membagikan roti dan anggur.

Ketika gilirannya, DH mengambil roti dan anggur sebanyak dua kali dan langsung makan tanpa diberkati oleh pendeta.

Melihat itu, majelis gereja sempat menegur DH. Namun DH sempat tersinggung sehingga terjadi adu mulut.

Petugas kepolisian lainnya kemudian masuk ke dalam gereja dan melerai percekcokan itu dan mengamankan DH.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Sering Nonton Film Porno, Pria di Malinau Cabuli Putri Kandung Berkali-kali

Sering Nonton Film Porno, Pria di Malinau Cabuli Putri Kandung Berkali-kali

Regional
Dari Qatar, Prabowo ke Sumbar Beri Bantuan untuk Korban Banjir Lahar

Dari Qatar, Prabowo ke Sumbar Beri Bantuan untuk Korban Banjir Lahar

Regional
IRT di Palopo Ditangkap karena Tipu Pedagang Beras hingga Merugi Rp 192 Juta

IRT di Palopo Ditangkap karena Tipu Pedagang Beras hingga Merugi Rp 192 Juta

Regional
Pimpin Upacara Hardiknas 2024, Wabup HST Sampaikan Pesan Penting dari Mendikbud Ristek

Pimpin Upacara Hardiknas 2024, Wabup HST Sampaikan Pesan Penting dari Mendikbud Ristek

Regional
Hadiri HUT Ke-44 Dekranas, Pj Ketua Dekranasda Sumsel Dorong Perajin Hasilkan Karya Terbaik

Hadiri HUT Ke-44 Dekranas, Pj Ketua Dekranasda Sumsel Dorong Perajin Hasilkan Karya Terbaik

Regional
HUT Ke-78 Sumsel, Ketua DPRD Berikan Apresiasinya kepada Pj Agus Fatoni

HUT Ke-78 Sumsel, Ketua DPRD Berikan Apresiasinya kepada Pj Agus Fatoni

Regional
Menteri Risma Minta Lokasi Pengungsian Bencana Agam Dipindahkan

Menteri Risma Minta Lokasi Pengungsian Bencana Agam Dipindahkan

Regional
Cerita Save Dagun, Warga Manggarai Barat 30 Tahun Menyusun Kamus Bahasa

Cerita Save Dagun, Warga Manggarai Barat 30 Tahun Menyusun Kamus Bahasa

Regional
Maju Pilkada Semarang, Bos PSIS Yoyok Sukawi Lamar Semua Partai di Koalisi Indonesia Maju

Maju Pilkada Semarang, Bos PSIS Yoyok Sukawi Lamar Semua Partai di Koalisi Indonesia Maju

Regional
Cerita Warga 'Sulap' Ladang Jadi Toilet dan Tempat Menginap Pengantar Jemaah Haji

Cerita Warga "Sulap" Ladang Jadi Toilet dan Tempat Menginap Pengantar Jemaah Haji

Regional
Alasan Ketum Persab Brebes Asrofi Maju di Pilkada 2024

Alasan Ketum Persab Brebes Asrofi Maju di Pilkada 2024

Regional
Muda-Tanjung Tarik Dokumen Pendaftaran Jalur Independen di KPU Kalbar

Muda-Tanjung Tarik Dokumen Pendaftaran Jalur Independen di KPU Kalbar

Regional
Ibu Ini Histeris Anaknya Tak Dikembalikan Mantan Suami, Sudah Minta Tolong Polisi dan Babinsa tapi Gagal

Ibu Ini Histeris Anaknya Tak Dikembalikan Mantan Suami, Sudah Minta Tolong Polisi dan Babinsa tapi Gagal

Regional
14 Santriwati di Rokan Hilir Diduga Keracunan Makanan, 1 Meninggal Dunia

14 Santriwati di Rokan Hilir Diduga Keracunan Makanan, 1 Meninggal Dunia

Regional
Pilkada Demak 2024: 6 Orang Mendaftar di Gerindra, Ada Eks Pj Sekda

Pilkada Demak 2024: 6 Orang Mendaftar di Gerindra, Ada Eks Pj Sekda

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com