Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Depresi Hamil di Luar Nikah, Remaja Putri di Jepara Bekap dan Buang Bayinya ke Sungai

Kompas.com - 29/03/2024, 12:19 WIB
Maya Citra Rosa

Editor

KOMPAS.com - Seorang remaja putri berinisial SN (18) di Jepara, Jawa Tengah, tega membunuh dan membuang bayi yang baru dilahirkannya ke sungai.

SN mengaku depresi lantaran hubungan dengan kekasihnya membuat dirinya hamildi luar nikah.

Kronologi

Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho mengatakan, SN yang sedang hamil 8 bulan ini tiba-tiba ia mengalami kontraksi, pada Minggu (24/3/2024) sekitar pukul 08.00 WIB.

Dia mengalami pecah ketuban hingga akhirnya melahirkan di kamar rumahnya.

"Karena menangis terus, bayi lalu dibekap dengan telapak tangan kanan hingga meninggal. Tersangka lantas memotong tali pusar dengan pisau dapur dan membuang bayinya di sungai di belakang rumahnya," terang Wahyu.

Baca juga: Selain Grobogan, Kudus, dan Pati, Gempa Tuban Juga Terasa di Jepara

Kasus ini pun terungkap tak kurang dari 24 jam usai jasad korban ditemukan di sungai tidak jauh dari permukiman tersangka di Desa Lor, Senin (25/3/2024) pagi.

Jasad bayi perempuan itu ditemukan mengambang tersangkut akar pohon dan membuat geger warga sekitar.

Satreskrim Polres Jepara menerima laporan temuan jasad bayi bersama Biddokkes Polda Jateng melakukan otopsi, ditemukan unsur penganiayaan pada fisik korban.

"Hasil penyelidikan kemudian mengerucut ke tersangka. Motif pembunuhan, malu, cemas, takut ketahuan tetangganya, hamil dari hasil hubungan gelap tersangka dengan pacarnya," kata Wahyu saat jumpa pers di Mapolres Jepara, Rabu (27/3/2024).

Mengaku depresi

Kasat Reskrim Polres Jepara AKP Ahmad Masdar Tohari menyampaikan, tersangka lulusan SMA yang hamil di luar nikah ini mengaku depresi lantaran hubungan dengan kekasihnya yang kebablasan itu tak dikehendaki orangtuanya.

Baca juga: Ari-ari Bayi Ditemukan Tercampur Pakaian Kotor di Tempat Laundry, Awalnya Dikira Janin

"Rencananya habis lebaran tersangka mau nikah dengan pacarnya. Pembunuhan itu spontan dan saat itu ibunya yang menonton TV di ruang depan tidak mengetahui," kata Tohari.

Selain mengamankan tersangka berikut barang bukti, saat ini Satreskrim Polres Jepara masih melakukan pemeriksaan terhadap pacar tersangka, pemuda serabutan berusia 22 tahun asal Jepara.

"Masih sebatas saksi. Sementara belum ditemukan unsur keterlibatan pacar tersangka ini. Sebelumnya tidak ada permasalahan karena bersedia bertanggungjawab," kata Tohari.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 80 juncto 76c Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak ayat 3.

"Ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun atau denda paling banyak Rp 3 miliar," pungkas Tohari.

Sumber: Kompas.com (Puthut Dwi Putranto Nugroho, Sari Hardiyanto)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mobil Angkutan Terguling di Tanjakan Maluku Tengah, 1 Orang Tewas

Mobil Angkutan Terguling di Tanjakan Maluku Tengah, 1 Orang Tewas

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Cerah Berawan

Regional
Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto Tewas Ditembak Pengunjung, Korban Terluka di Dada

Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto Tewas Ditembak Pengunjung, Korban Terluka di Dada

Regional
Masa Jabatan Habis, Anggota DPRD Ini Kembalikan Baju Dinas ke Rakyat

Masa Jabatan Habis, Anggota DPRD Ini Kembalikan Baju Dinas ke Rakyat

Regional
Aparat Telusuri Kabar Pria Bersenjata Api Merambah Hutan di Aceh Timur

Aparat Telusuri Kabar Pria Bersenjata Api Merambah Hutan di Aceh Timur

Regional
Pekanbaru Raih Juara Umum di MTQ ke-42 Provinsi Riau

Pekanbaru Raih Juara Umum di MTQ ke-42 Provinsi Riau

Regional
Istri Brigadir RAT Tak Percaya Suaminya Bunuh Diri, Lebaran Tak Pulang, Sudah 2 Tahun Kawal Pengusaha di Jakarta

Istri Brigadir RAT Tak Percaya Suaminya Bunuh Diri, Lebaran Tak Pulang, Sudah 2 Tahun Kawal Pengusaha di Jakarta

Regional
Sempat Bantah Aniaya Siswanya hingga Tewas, Kepsek di Nias Selatan Kini Jadi Tersangka

Sempat Bantah Aniaya Siswanya hingga Tewas, Kepsek di Nias Selatan Kini Jadi Tersangka

Regional
Tak Dibelikan Motor, Anak Tega Aniaya Ibu Kandung di Aceh Tengah hingga Babak Belur

Tak Dibelikan Motor, Anak Tega Aniaya Ibu Kandung di Aceh Tengah hingga Babak Belur

Regional
4 Hari Hilang Loncat dari Kapal, Warga Serang Belum Ditemukan

4 Hari Hilang Loncat dari Kapal, Warga Serang Belum Ditemukan

Regional
Kasus PMK Kembali Ditemukan di Boyolali, 41 Sapi Terjangkit

Kasus PMK Kembali Ditemukan di Boyolali, 41 Sapi Terjangkit

Regional
Aksi 'Koboi' Tewaskan Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto, Keluarga Korban: Usut Tuntas

Aksi "Koboi" Tewaskan Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto, Keluarga Korban: Usut Tuntas

Regional
Perjuangan Slaman Selama 38 Tahun Ubah Lahan Bakau Kritis di Pesisir Madura jadi Ekowisata

Perjuangan Slaman Selama 38 Tahun Ubah Lahan Bakau Kritis di Pesisir Madura jadi Ekowisata

Regional
Polisi Tangani Kasus Belatung di Nasi Kotak RM Padang di Ambon

Polisi Tangani Kasus Belatung di Nasi Kotak RM Padang di Ambon

Regional
Lampaui Rerata Nasional, Kalteng Sukses Turunkan Prevalensi Stunting hingga 3,4 Persen

Lampaui Rerata Nasional, Kalteng Sukses Turunkan Prevalensi Stunting hingga 3,4 Persen

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com