Salin Artikel

Depresi Hamil di Luar Nikah, Remaja Putri di Jepara Bekap dan Buang Bayinya ke Sungai

KOMPAS.com - Seorang remaja putri berinisial SN (18) di Jepara, Jawa Tengah, tega membunuh dan membuang bayi yang baru dilahirkannya ke sungai.

SN mengaku depresi lantaran hubungan dengan kekasihnya membuat dirinya hamildi luar nikah.

Kronologi

Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho mengatakan, SN yang sedang hamil 8 bulan ini tiba-tiba ia mengalami kontraksi, pada Minggu (24/3/2024) sekitar pukul 08.00 WIB.

Dia mengalami pecah ketuban hingga akhirnya melahirkan di kamar rumahnya.

"Karena menangis terus, bayi lalu dibekap dengan telapak tangan kanan hingga meninggal. Tersangka lantas memotong tali pusar dengan pisau dapur dan membuang bayinya di sungai di belakang rumahnya," terang Wahyu.

Kasus ini pun terungkap tak kurang dari 24 jam usai jasad korban ditemukan di sungai tidak jauh dari permukiman tersangka di Desa Lor, Senin (25/3/2024) pagi.

Jasad bayi perempuan itu ditemukan mengambang tersangkut akar pohon dan membuat geger warga sekitar.

Satreskrim Polres Jepara menerima laporan temuan jasad bayi bersama Biddokkes Polda Jateng melakukan otopsi, ditemukan unsur penganiayaan pada fisik korban.

"Hasil penyelidikan kemudian mengerucut ke tersangka. Motif pembunuhan, malu, cemas, takut ketahuan tetangganya, hamil dari hasil hubungan gelap tersangka dengan pacarnya," kata Wahyu saat jumpa pers di Mapolres Jepara, Rabu (27/3/2024).

Mengaku depresi

Kasat Reskrim Polres Jepara AKP Ahmad Masdar Tohari menyampaikan, tersangka lulusan SMA yang hamil di luar nikah ini mengaku depresi lantaran hubungan dengan kekasihnya yang kebablasan itu tak dikehendaki orangtuanya.

"Rencananya habis lebaran tersangka mau nikah dengan pacarnya. Pembunuhan itu spontan dan saat itu ibunya yang menonton TV di ruang depan tidak mengetahui," kata Tohari.

Selain mengamankan tersangka berikut barang bukti, saat ini Satreskrim Polres Jepara masih melakukan pemeriksaan terhadap pacar tersangka, pemuda serabutan berusia 22 tahun asal Jepara.

"Masih sebatas saksi. Sementara belum ditemukan unsur keterlibatan pacar tersangka ini. Sebelumnya tidak ada permasalahan karena bersedia bertanggungjawab," kata Tohari.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 80 juncto 76c Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak ayat 3.

"Ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun atau denda paling banyak Rp 3 miliar," pungkas Tohari.

Sumber: Kompas.com (Puthut Dwi Putranto Nugroho, Sari Hardiyanto)

https://regional.kompas.com/read/2024/03/29/121935478/depresi-hamil-di-luar-nikah-remaja-putri-di-jepara-bekap-dan-buang-bayinya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke