Dia berharap, perusahaan memberikan THR bagi pekerjanya sesuai aturan yang berlaku dalam PP 36 Tahun 2021 dan PP 51 Tahun 2023.
Bila mendapati pelanggaran, maka perusahaan akan diberi sanski administrasi. Mulai dari peringatan lisan dan tertulis, nota pemeriksaan sampai sanksi terberat.
Aziz mengungkap, pada tahun lalu sejumlah perusahaan tercacat tidak sesuai dalam pemberian THR. Misalnya, membayar THR setelah Lebaran dan perihal lainnya.
"Kedua ada yang (THR) diberikan tidak 1 kali, lalu sisaya diberikan setelah Lebaran," lanjutnya.
Menurutnya perusahaan yang dibebaskan untuk tidak memberi THP pada karyawan harus berstatus pailit.
Baca juga: Mayat Bayi Laki-laki Ditemukan di Sungai Tuntang Semarang, Dibuang Usai Dilahirkan
Pada 2023 dia menerima 211 aduan terkait masalah THR. Lalu dia mengeluarkan 19 nota riksa kepada perusahaan untuk menuntaskan kewajibannya.
Sebanyak 15 perusahaan dilaporkan mencicil THR aas kesepakatan dengan pekerja.
"Evaluasi ke depannya kita harapkan lebih baik lagi. Kemudian Disnaker kabupaten/kota untuk melakukan deteksi dini perusahaan yang berpotensi masalah THR," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.