Salin Artikel

Posko Konsultasi dan Pengaduan THR untuk Buruh Jateng Dibuka, Berikut Nomornya

SEMARANG, KOMPAS.com - Posko konsultasi hingga pengaduan mengenai persoalan Tunjangan Hari Raya (THR) dibuka oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Tengah, pada Kamis (21/3/2024).

Kepala Disnakertrans Jateng, Abdul Aziz mengatakan, posko tersebut dibuka untuk mewadahi pekerja atau buruh yang hendak menanyakan haknya sebagai penerima THR.

"Prinsipnya perusahaan wajib memberikan THR. Harapannya untuk tahun ini benar-benar ditaati oleh perusahaan dengan ketentuan sesuai peraturan perundangan," kata Aziz, saat ditemui di kantornya, Kamis.

Posko dibuka di kantornya, tapi para buruh juga dapat berkonsultasi melalui sambungan telepon. Nomor aduan yang disediakan juga melayani konsultasi di hari libur.

"Untuk posko ketika libur nanti ada petugas yang on call artinya melalui telepon bisa karena ada yang piket tapi tidak secara fisik. Untuk nomor konsultasi 082223000811 untuk pengaduan 081328451596 jadi ada dua nomor untuk kondultasi dan pengaduan," ujar dia.

Sementara ini, Aziz baru membuka posko untuk konsultasi. Namun, satu pekan menjelang Lebaran, posko tersebut akan dialihkan menjadi posko pengaduan.

Sebab, Surat Edaran yang dikeluakan Menteri Tenaga Kerja pada 15 Maret 2024 mengatur THR wajib diberikan pada pekerja paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran.

Sehingga, bagi mereka yang belum mendapatkan haknya dari perusahaan, maka dapat membuat aduan ke posko pengaduan Disnakertrans Jateng.

"Mulai sekarang kita buka konsultasi, biasanya ada buruh bertanya saya kerja sebulan dapat THR atau tidak, dan sebagainya. Jadi, konsultasi sampai H-7, setelah itu berganti pengaduan sampe H+7 Lebaran," tutur dia.


Dia berharap, perusahaan memberikan THR bagi pekerjanya sesuai aturan yang berlaku dalam PP 36 Tahun 2021 dan PP 51 Tahun 2023.

Bila mendapati pelanggaran, maka perusahaan akan diberi sanski administrasi. Mulai dari peringatan lisan dan tertulis, nota pemeriksaan sampai sanksi terberat.

Aziz mengungkap, pada tahun lalu sejumlah perusahaan tercacat tidak sesuai dalam pemberian THR. Misalnya, membayar THR setelah Lebaran dan perihal lainnya.

"Kedua ada yang (THR) diberikan tidak 1 kali, lalu sisaya diberikan setelah Lebaran," lanjutnya.

Menurutnya perusahaan yang dibebaskan untuk tidak memberi THP pada karyawan harus berstatus pailit.

Pada 2023 dia menerima 211 aduan terkait masalah THR. Lalu dia mengeluarkan 19 nota riksa kepada perusahaan untuk menuntaskan kewajibannya.

Sebanyak 15 perusahaan dilaporkan mencicil THR aas kesepakatan dengan pekerja.

"Evaluasi ke depannya kita harapkan lebih baik lagi. Kemudian Disnaker kabupaten/kota untuk melakukan deteksi dini perusahaan yang berpotensi masalah THR," kata dia.

https://regional.kompas.com/read/2024/03/22/075232378/posko-konsultasi-dan-pengaduan-thr-untuk-buruh-jateng-dibuka-berikut

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke