Namun, hingga bulan Maret 2023, Farid tak kunjung membayar sisanya. Terdakwa pun kembali mendatangi rumah Farid, bahkan kali ini dengan nada tinggi dan kata-kata kasar.
Selanjutnya, kata Seliya, pada 4 Mei 2023, suami kades Yadi Haryadi merencanakan menggelar demo dengan mengerahkan warga.
Saat itu, warga diminta untuk menuntut perusahaan agar dapat mempekerjakan mereka di lokasi tambak udang.
"Padahal Yadi Haryadi memiliki kepentingan untuk meminta sisa uang pengurusan dokumen atau surat keterangan terkait tanah yang belum bersertifikat," kata dia.
Akibat demonstrasi ini, Farid akhirnya terpaksa memberikan uang Rp 110 juta, dan warga pun membubarkan diri.
"Ada pun total jumlah uang yang telah diberikan oleh saksi Farid secara terpaksa untuk Herliawati dan Yadi Haryadi atas permintaan adalah Rp 310 juta," tandas dia.
Perbuatan terdakwa Herliawati bersama-sama dengan Yadi, diancam pidana berdasarkan ketentuan Pasal 12 huruf e dan atau Pasal 12 B dan atau Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.