Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polres Sumbawa Gulung 33 Tersangka dalam Operasi Pekat Rinjani 2024

Kompas.com - 19/03/2024, 17:23 WIB
Susi Gustiana,
Aloysius Gonsaga AE

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Waka Polres Sumbawa Kompol Iwan Sugianto merilis hasil ungkap kasus Operasi Pekat Rinjani 2024.

Sebanyak 23 kasus berhasil diungkap, dengan total tersangka 33 orang selama 14 hari pelaksanaan operasi.

Pada konferensi pers di Mako Polres, Selasa (19/03/2024) pagi, Waka Polres Sumbawa didampingi Kabag Ops Kasi Humas, KBO Satreskrim dan Satres Nakroba.

"Kita berhasil mengungkup 23 kasus dan menetapkan 33 orang tersangka selama Operasi Pekat Rinjani 2024 yang dilaksanakan mulai tanggal 16 Februari sampai dengan 10 Maret kemarin," kata Iwan.

Baca juga: 7 Muncikari Terjaring Operasi Pekat Rinjani Polresta Mataram, Korban Ada Anak di Bawah Umur

Dijelaskan, ada tiga jenis kasus yang berhasil diungkap selama operasi. Terdiri dari 5 kasus judi dengan 8 tersangka, 1 kasus prostitusi dengan 2 tersangka, dan 17 kasus minuman keras dengan 23 orang tersangka dan barang bukti 445 botol miras berbagai merek.

Adapun modus operandinya, kata waka, perjudian jenis togel online dan togel biasa terjadi di masing-masing rumah para terduga pelaku.

Di mana, terduga pelaku judi togel online langsung berperan sebagai bandar dengan menggunakan akun situs judi online.

Kemudian, kasus prostitusi, terduga pelaku menawarkan korban kepada laki-laki yang membutuhkan jasa layanan seksual dengan tujuan mendapatkan keuntungan.

"Sementara kasus miras, terduga pelaku menjual miras di kiosnya tanpa izin dengan cara menyimpan dan menyembunyikan di dalam rumah dan ketika ada pembeli baru dikeluarkan," jelas Iwan.

Baca juga: Kronologi Pengungkapan Kasus Peredaran Narkoba Jaringan Internasional Senilai Rp 64 Miliar

Adapun ancaman hukumannya, lanjut waka, kasus perjudian dikenakan pasal 303 ayat 1 ke 3 KUHP dengan pidana penjara selama lamanya sepuluh tahun dan atau denda sebanyak banyaknya Rp 25.000.000.

Kemudian, kasus prostitusi sesuai pasal 296 KUHP yang berbunyi, barang siapa dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dengan orang lain, dan menjadikannya sebagai pencarian atau kebiasaan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak lima belas ribu rupiah.

Selanjutnya, kasus minuman keras berdasarkan Perda pasal 25 nomor 7 tahun 2015 tentang larangan menjual minuman keras.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Geger Penemuan Mayat Pria di Bogor, Tergeletak di Trotoar Dekat Simpang Sentul

Geger Penemuan Mayat Pria di Bogor, Tergeletak di Trotoar Dekat Simpang Sentul

Regional
Kronologi Penembakan di Hotel Braga Purwokerto, Pelaku Diduga Tolak Bayar Parkir

Kronologi Penembakan di Hotel Braga Purwokerto, Pelaku Diduga Tolak Bayar Parkir

Regional
Perkosa Siswi SMP, Pria 19 Tahun di Buru Selatan Ditangkap

Perkosa Siswi SMP, Pria 19 Tahun di Buru Selatan Ditangkap

Regional
Kepala Bayi Terpisah Saat Persalinan, Polresta Banjarmasin Bentuk Tim Penyelidikan

Kepala Bayi Terpisah Saat Persalinan, Polresta Banjarmasin Bentuk Tim Penyelidikan

Regional
Tim SAR Gabungan Cari 1 Korban Tertimbun Longsor di Buntao Toraja Utara

Tim SAR Gabungan Cari 1 Korban Tertimbun Longsor di Buntao Toraja Utara

Regional
Pj Gubernur Sumsel: Perempuan Pilar Utama dalam Membangun Keluarga dan Negara

Pj Gubernur Sumsel: Perempuan Pilar Utama dalam Membangun Keluarga dan Negara

Regional
Bangun Sarang Burung Walet di Belakang Gedung, Kantor Desa di Pulau Sebatik Ini Dapat Kas Rp 2 juta Sekali Panen

Bangun Sarang Burung Walet di Belakang Gedung, Kantor Desa di Pulau Sebatik Ini Dapat Kas Rp 2 juta Sekali Panen

Regional
Juru Parkir Hotel di Purwokerto Tewas Ditembak Pengunjung

Juru Parkir Hotel di Purwokerto Tewas Ditembak Pengunjung

Regional
WNA yang Aniaya Sopir Taksi di Bali Tertangkap Saat Hendak Kabur ke Australia

WNA yang Aniaya Sopir Taksi di Bali Tertangkap Saat Hendak Kabur ke Australia

Regional
25 Ruko di Pasar Bodok Kalbar Terbakar, Diduga akibat Korsleting

25 Ruko di Pasar Bodok Kalbar Terbakar, Diduga akibat Korsleting

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Malam Ini Berawan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Malam Ini Berawan

Regional
Seorang Nenek Jatuh dan Diseret Jambret di Pekanbaru, 2 Pelaku Ditangkap

Seorang Nenek Jatuh dan Diseret Jambret di Pekanbaru, 2 Pelaku Ditangkap

Regional
Kronologi Operator Ekskavator di Tanah Datar Terseret Lahar Dingin Saat Bekerja

Kronologi Operator Ekskavator di Tanah Datar Terseret Lahar Dingin Saat Bekerja

Regional
Viral, Video Pedagang Duku Dipalak dan Tas Dirampas Preman di Lampung Tengah

Viral, Video Pedagang Duku Dipalak dan Tas Dirampas Preman di Lampung Tengah

Regional
Marinir Gadungan Tipu Mahasiswi di Lampung, Korban Diajak Menikah hingga Rugi Rp 2,8 Juta

Marinir Gadungan Tipu Mahasiswi di Lampung, Korban Diajak Menikah hingga Rugi Rp 2,8 Juta

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com