"Penambahan mulai dilakukan mulai hari ini. Penambahan atau fakultatif tersebut sesuai koordinasi dengan Dinas Perdagangan Kota Salatiga," jelasnya.
Mengenai Harga Eceran Tertinggi (HET), Brasto mengatakan ketentuan tersebut ditetapkan Gubernur Jawa Tengah untuk level pangkalan elpiji 3 kilogram.
HET di Provinsi Jawa Tengah ditentukan oleh Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 541/15 Tahun 2015 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Liquied Petroleym Gas Tabung 3 Kg Pada Titik Serah Sub Penyalur/Pangkalan di Provinsi Jawa Tengah.
"HET LPG 3 kg dalam SK tersebut adalah Rp 15.500 di sub penyalur atau pangkalan," kata dia.
Pangkalan yang dimaksud adalah pangkalan resmi yang berkontrak dengan agen elpiji tiga kilogram dengan tanda papan yang memiliki papan nama pangkalan Pertamina.
"SK tersebut tidak mengatur harga elpiji 3 kilogram di tingkat pengecer," jelas Brasto.
Baca juga: Jelang Ramadhan, Harga Elpiji di Sumbawa Tembus Rp 27.000
Dia menambahkan, esuai surat Direktur Jenderal Migas No. T-190/MG.05/DJM/2023 tanggal 8 Januari 2023 perihal Kewajiban Penyediaan dan Pendistribusian LPG Tabung 3 kilogram, pangkalan diwajibkan mendistribusikan minimal 80 persen LPG subsidi langsung kepada konsumen akhir mulai 1 Maret 2023.
"Sedangkan sebelumnya, peruntukkan untuk konsumen akhir adalah minimal 70 persen. Perubahan komposisi tersebut untuk memastikan distribusi elpiji tiga kilogram lebih banyak dijual di pangkalan untuk konsumen akhir," paparnya.
Brasto mengatakan, elpiji tiga kilogram untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga, usaha mikro, petani sasaran, dan nelayan sasaran.
"Untuk rumah tangga menengah ke atas dan usaha di atas level mikro, kami mengimbau menggunakan elpiji non-subsidi," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.