Selanjutnya polisi melakukan pengembangan dan diketahui tindakan penganiayaan terjadi pada akhir Februari 2024 di Jalan Perkebunan Sawit PT GSBL Blok B-25 Desa Mayang, Kecamatan Simpang Teritip Bangka Barat.
Dari penyelidikan, tim berhasil mendapatkan informasi keberadaan pelaku yang diketahui sudah kabur ke Provinsi Lampung.
Tim Opsnal Polres Bangka Barat kemudian berkordinasi dengan Tim Opsnal Polres Way Kanan dan anggota Polsek Belambangan Umpu untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku di persembunyiannya.
"Setelah diamankan, pelaku mengakui bahwa benar telah melakukan penganiayaan mengakibatkan kematian terhadap PA," terang Jojo.
Baca juga: Partai Garuda Pecat Devara Putri Usai Jadi Otak Pembunuhan Indriana Dewi
Diduga penganiayaan terjadi karena cekcok, namun polisi masih melakukan pendalaman terkait motif sebenarnya.
Usai berhasil diamankan, pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Mako Polres Way Kanan Polda Lampung guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang turut diamankan diantaranya 1 buah balok kayu, 1 buah karpet yang terdapat bercak darah, 2 batang kayu, 1 helai kain yang digunakan untuk menandu korban serta pakaian pelaku.
"Atas perbuatannya ini pelaku dijerat dengan pasal 351 ayat 3 Undang-undang nomor 1 tahun 1946 tentang KUHPidana dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun penjara," pungkas Jojo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.