MALINAU, KOMPAS.com – Satreskrim Polres Malinau, Kalimantan Utara, mengamankan pemuda berinisial SB (20) warga Desa Malinau Kota, Kecamatan Malinau, Kabupaten Malinau, pasca melakukan penganiayaan terhadap ayah kandungnya.
‘’Penganiayaan terhadap ayah kandung, dilakukan pelaku dengan sebilah parang yang membuat korban terkapar karena luka bacok di bagian kepala,’’ujar Kanit Pidum Polres Malinau, Ipda Muhammad Izzadin Abdillah, dikonfirmasi, Jumat (8/3/2024).
Baca juga: Polisi Selidiki Dugaan Penganiayaan Siswa Al Izzah Kota Batu, 4 Saksi Diperiksa
Izzadin menuturkan, luka robek di bagian kepala korban cukup parah, sehingga mengharuskannya mendapat perawatan intensif di rumah sakit.
‘’Sampai saat ini, korban masih dalam perawatan di RSUD Malinau,’’kata dia.
Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Minggu (3/3/2024), sekitar pukul 00.30 Wita. Pelaku SB, terlibat cekcok dengan anggota keluarganya karena meminta dibelikan sepeda motor.
Kakak pelaku, mengingatkan kondisi ekonomi keluarga. Terlebih si ayah baru dua bulan bekerja di sebuah jasa pengiriman. Sehingga permintaan SB agar ayahnya membelikan motor, tidak disanggupi.
Bukannya memahami alasan keinginannya belum bisa dipenuhi, pelaku malah kesal dan menjadi gelap mata. Dalam kondisi emosional, ia pergi ke kebun keluarga, dan mengambil sebilah parang.
‘’Pelaku kembali pulang membawa sebilah parang. Awalnya ia mencari kakaknya, tapi tidak ada di rumah. Ia hanya menemukan ayahnya dan cekcok kembali terjadi, sampai akhirnya ia menyerang ayahnya dengan parang,’’tutur Izzudin.
Keramaian pada dini hari tersebut, membuat polisi yang kebetulan berada tak jauh dari lokasi kejadian, langsung mengamankan pelaku.
‘’Saat interogasi, pelaku menyatakan menyesali perbuatannya. SB kita disangkakan dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan,’’kata Izzudin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.