KOMPAS.com - Kelompok masyarakat sipil kembali menyoroti apa yang disebutnya sebagai aktivitas pertambangan di Pulau Sangihe, Sulawesi Utara, setelah ada putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan kontrak karya PT Tambang Mas Sanghie (TMS) setahun lalu.
Save Sangihe Island (SSI) dan sejumlah warga mengatakan pascaputusan tersebut, aktvitas pertambangan justru semakin luas dan hilir mudik alat berat dipertontonkan secara gamblang.
Pemerintah setempat mengakui kebenaran informasi ini dan mengatakan akan melakukan "koordinasi pimpinan daerah”.
Sementara itu, PT TMS membantah terlibat dalam aktivitas pertambangan yang terjadi di Pulau Sangihe.
Baca juga: Banua Wuhu, Gunung Api Bawah Laut di Kepulauan Sangihe
BBC News Indonesia menerima sejumlah video dan foto yang menunjukkan alat berat pengeruk tanah di jalan-jalan Pulau Sangihe.
Selain eskavator, terdapat juga truk yang menggilas jalan di antara tumpukan karung material yang diduga akan dijadikan bahan untuk mengekstrasi emas.
Video lain menunjukkan adanya aktivitas penggalian di sebuah bukit gundul.
"Penegakan hukum di Sangihe itu tidak berjalan,“ kata aktivis lingkungan dari Save Sangihe Island (SSI), Jull Takaliuang.
Video dan foto ini diambil pada November 2023*. Namun, menurut Jull, operasi penambangan di pulau seluas 73.000 hektare atau setara dengan negara Singapura semakin masif.
Aktivitas ini juga telah mencemari lingkungan, karena proses ekstrasi emas menggunakan bahan-bahan kimia.
"Itu benar-benar sangat masif merusak lingkungan, dan menggunakan sianida yang besar. Lalu, juga semen, dan bahan kimia lainnya yang dicampur untuk memisahkan emas dari material lain,“ tambah Jull seraya mendesak aparat penegak hukum dan pemerintah setempat segera mengambil tindakan.
Baca juga: Gempa Magnitudo 4,9 Terjadi di Sangihe Sulut
“Dan sekarang bukan hanya di Kampung Bowone, tapi sudah melebar sayapnya. Ada di Kupa, Kuring, lebih jauh lagi ke bawah. Itu berarti pemerintah kita ngapain hanya melihat-lihat? Tidak ada gunanya mereka,” kata Elbi.
Elbi, juga banyak warga di Pulau Sangihe sejauh ini bersandar pada putusan Mahkamah Agung (MA) pada 12 Januari 2023 silam.
Dalam putusannya, MA menolak kasasi yang diajukan Menteri ESDM dan PT TMS terkait Persetujuan Peningkatan Tahap Kegiatan Operasi Produksi PT TMS.
Baca juga: M 4,9 Guncang Kepulauan Sangihe Sulawesi, Tidak Berpotensi Tsunami