Ketua Bawaslu Lombok Barat, Rizal Umami yang dikonfirmasi terkait dugaan kecurangan tersebut, mengatakan pihaknya telah menerima laporan 6 parpol dalam bentuk surat, tetapi ada sejumlah parpol yang melapor datang ke Bawaslu membawa bukti bukti atau dokumen mereka terkait dugaan kecurangan di Kecamatan Sekotong, Lombok Barat."
"Yang melapor seperti Nanang Samudra (PAN) dan dari Gerindra, kebanyakan mereka melaporkan hal yang sama, objek yang sama, kami bersama Gakumdu (penegakan hukum terpadu) akan mengecek dan memroses tindak pidana pemilu karena kalau masalah hasil penghitungan itu bukan bawaslu yang berwenang, tetapi Mahkamah Konstitusi yang menyelesaikan terkait sengketa hasil perhitungan," jelasnya.
Baca juga: KPU Karawang Nonaktifkan 2 Anggota PPK Pakisjaya Buntut Polemik Rekapitulasi Suara
Yang dilaporkan adalah oknum Panitia Pemilihan Kecamatan PPK dan Panwascam yang menjadi subjek laporan para pelapor.
Ketua Bawaslu NTB, Itratif juga telah menerima informasi terkait laporan sejumlah parpol tersebut, dan merupakan ranah atau wilayah Bawaslu Lombok Barat.
Itratif menjelaskan bahwa dokumen serta bukti bukti telah diserahkan ke Bawaslu Lombok Barat.
"Kami masih dalam proses memantau dan menyamakan langkah penyelesaian terkait laporan sejumlah parpol, apakah masuk dalam tindak pidana pemilu (tipilu) atau tidak."
"Pihak yang dilaporkan ini sama, yaitu petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang diduga terlibat dalam dugaan kecurangan migrasi suara pada caleg tertentu, tetapi tidak spesifik disebutkan, kami di Bawaslu NTB masih pada posisi memantau," jelasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.