SERANG, KOMPAS.com - Seorang lelaki berinisial SU (39) di Kabupaten Serang, Banten melakukan pelecehan seksual terhadap anak tirinya yang masih berusia sembilan tahun, dengan dalih pengobatan.
Kini, SU sudah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Serang.
Kepala Polres Serang AKBP Condro Sasongko mengatakan, SU ditangkap pada 26 Februari 2024 malam di pinggir jalan raya Cisait-Kragilan tanpa perlawanan.
Baca juga: Jadi Korban Pelecehan Payudara, Mahasiswi di Semarang Mengurung Diri karena Trauma
"SU ditangkap setelah Unit PPS menerima laporan adanya dugaan pencabulan yang dilakukan oleh ayah terhadap anak tirinya," kata Condro, Kamis (29/2/2024).
Condro mengatakan, kasus dugaan pelecehan seksual ini terkuak setelah korban mengeluh sakit di area sensitifnya kepada ibunya yang tengah bekerja di Jakarta.
Mendapati keluhan itu, sang ibu yang bekerja sebagai asisten rumah tangga meminta kerabatnya untuk mengantarkan anaknya berobat ke klinik.
"Saat korban dibawa berobat didapati korban mengalami lecet di bagian kemaluannya," ujar Condro.
Akhirnya, sang anak pun bercerita bahwa ayah tirinya yang menyebabkan luka tersebut.
Baca juga: Diungkap, Kronologi Kasus Pelecehan Seksual Dokter pada Istri Pasien
Belakangan terungkap, bapak tirinya melakukan pelecehan seksual menggunakan daun asem.
Dia menggunakan daun tersebut dengan dalih untuk mengobati anak tirinya yang mengeluhkan sakit.
Tersangka SU dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak soal pelecehan seksual terhadap anak anak di bawah umur.
"Ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara," tandas Condro.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.