Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2 Pembunuh Adik Bupati Muratara Dituntut Hukuman Mati

Kompas.com - 28/02/2024, 17:57 WIB
Aji YK Putra,
Reni Susanti

Tim Redaksi

 

PALEMBANG, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menuntut terdakwa Arwandi (28) dan Ariansyah (35) hukuman mati

Mereka dinilai terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan adik kandung Bupati Musi Rawas Utara (Muratara), Muhammad Abadi (43).

Dalam tuntutan yang dibacakan JPU Kejati Sumatera Selatan Siti Fatimah disebutkan, terdakwa Arwandi dan Ariansyah telah merencanakan pembunuhan Muhammad Abadi pada Selasa (4/2/2023) di Desa Belani, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Muratara.

Baca juga: Detik-detik Pembunuhan Adik Bupati Muratara Terungkap Dalam Rekonstruksi

Kejadian bermula saat Arwandi datang ke rumah warga tanpa diundang. Saat itu, korban Abadi sedang rapat tertutup.

Karena kedatangan pelaku membuat gaduh, korban mengusirnya hingga membuat Arwandi emosi. Terdakwa kemudian pulang ke rumah dan mengadukan kejadian itu kepada kakaknya Ariansyah.

Baca juga: Adik Bupati Muratara Dibunuh karena Pelaku Sakit Hati Diusir Korban Saat Rapat

Keduanya kembali ke lokasi dan menyerang Abadi menggunakan senjata tajam hingga tewas. 

“Menutut, kedua terdakwa dengan hukuman mati,” tutur Fatimah dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (28/2/2024).

Tindakan kedua pelaku, menurut Fatimah, telah melanggar pasal 340 juncto 55 ayat 1 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

Hal yang memberatkan lainnya, kedua terdakwa tidak memberikan keterangan jelas selama persidangan berlangsung.

“Perbuatan para terdakwa menarik perhatian masyarakat dan menimbulkan keresahan bagi masyarakat. Para terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan dan terdakwa menyesali atas perbuatannya,” ujarnya.

Setelah mendengar tuntutan JPU, Husni Thamrin, kuasa hukum kedua terdakwa akan mengajukan pembelaan.

Husni menilai, tuntutan JPU kurang tepat lantaran kedua terdakwa melakukan penganiayaan secara bersama-sama.

“Hemat kami, unsurnya adalah pasal 170 KUHP ayat 3 tentang pengeroyokan, jadi melakukan pengeroyokan secara bersama-sama mengakibatkan meninggal dunia, kami akan ajukan pembelaan,” ungkap Husni.

Usai membacakan tuntutan, Ketua Majelis Hakim Edi Saputra Pelawi menutup sidang dan akan dilanjutkan pada pekan depan.

“Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda pledoi,” beber Edi.

Untuk diketahui,rumah seorang pelaku pembunuhan yang berada di Desa Belani, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan dibakar oleh massa pada Selasa (5/9/2023) malam.

Korban pembunuhan diketahui bernama Muhammad Abadi yang merupakan adik kandung Bupati Muratara Devi Suhartoni. Saat ini pelaku pembunuhan Abadi masih dikejar pihak kepolisian setempat lantaran melarikan diri saat peristiwa itu berlangsung.

Kapolres Muratara AKBP Koko Harianto, membenarkan kejadian tersebut. Menurut Koko, korban Abadi tewas setelah mengalami luka parah di bagian wajah akibat senjata tajam.

“Kejadiannya tadi malam, korbannya ada dua, satu meninggal, satu luka berat. Betul sekali (korban adik Bupati Muratara,” kata Koko, Rabu (6/9/2023).

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Status Gunung Ibu Naik Jadi Siaga, Terdengar Dentuman dan Erupsi

Status Gunung Ibu Naik Jadi Siaga, Terdengar Dentuman dan Erupsi

Regional
Suami Tewas Diduga Dianiaya Polisi di Aceh Utara, Istri Korban Minta Hukum Pembunuhnya

Suami Tewas Diduga Dianiaya Polisi di Aceh Utara, Istri Korban Minta Hukum Pembunuhnya

Regional
Perbaikan Jalan Pantura Demak Menyisakan 2 Titik, Contraflow Diberlakukan Jika Macet

Perbaikan Jalan Pantura Demak Menyisakan 2 Titik, Contraflow Diberlakukan Jika Macet

Regional
Dapat Penghargaan dari Serikat Pekerja/Buruh Sumut, Ini Upaya Pj Gubernur Sumut Sejahterakan Buruh

Dapat Penghargaan dari Serikat Pekerja/Buruh Sumut, Ini Upaya Pj Gubernur Sumut Sejahterakan Buruh

Regional
Cerita Luqman Nabung Sejak 2012 dari Hasil Jualan Bakso Bakar, Akhirnya Berangkat Haji Tahun Ini

Cerita Luqman Nabung Sejak 2012 dari Hasil Jualan Bakso Bakar, Akhirnya Berangkat Haji Tahun Ini

Regional
Diduga Malpraktik hingga Pasien Tewas, Lurah di Prabumulih Dinonaktifkan

Diduga Malpraktik hingga Pasien Tewas, Lurah di Prabumulih Dinonaktifkan

Regional
Pemkot Tangerang Raih WTP 17 Kali Berturut-turut, Pj Nurdin: Harus Koheren dengan Kualitas Pelayanan Publik

Pemkot Tangerang Raih WTP 17 Kali Berturut-turut, Pj Nurdin: Harus Koheren dengan Kualitas Pelayanan Publik

Regional
Rektor Laporkan Mahasiswa yang Kritik UKT, Unri Angkat Bicara

Rektor Laporkan Mahasiswa yang Kritik UKT, Unri Angkat Bicara

Regional
Ratusan Moge Mangkrak di Kantor Polisi, Disita dari Geng Motor dan Pengguna Knalpot Brong

Ratusan Moge Mangkrak di Kantor Polisi, Disita dari Geng Motor dan Pengguna Knalpot Brong

Regional
Ibu di Riau Coba Bunuh Anak Tirinya dengan Racun Tikus

Ibu di Riau Coba Bunuh Anak Tirinya dengan Racun Tikus

Regional
Rodjo Tater di Tegal: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Rodjo Tater di Tegal: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Regional
Datangi Gedung DPRD, Puluhan Tenaga Honorer Minta 4.222 Pegawai Diangkat Jadi ASN

Datangi Gedung DPRD, Puluhan Tenaga Honorer Minta 4.222 Pegawai Diangkat Jadi ASN

Regional
BPBD OKU Evakuasi Korban Banjir di 4 Kecamatan

BPBD OKU Evakuasi Korban Banjir di 4 Kecamatan

Regional
Bos Kerajinan Tembaga di Boyolali Dibunuh Usai Hubungan Sesama Jenis, Ini Kronologi dan Motifnya

Bos Kerajinan Tembaga di Boyolali Dibunuh Usai Hubungan Sesama Jenis, Ini Kronologi dan Motifnya

Regional
2 Tersangka Pemalsuan Surat Tanah yang Libatkan Pj Walkot Tanjungpinang Ditahan

2 Tersangka Pemalsuan Surat Tanah yang Libatkan Pj Walkot Tanjungpinang Ditahan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com