Pada saat dilakukan pengecekan pada ponsel HGS, petugas menemukan chatting WhatsApp yang mencurigakan.
Petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap dua orang pengedar, yakni MT dan MM.
"Pelaku MT dan MM, ditangkap di Jalan Kelapa Gading, Kelurahan Tangkerang Utara, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru," ujar Suwinto.
Baca juga: 6 Orang Pesta Narkoba di Bangkalan, Sabu Dibeli secara Patungan
Dia menyebut, barang bukti yang disita dari kedua tersangka, berupa empat bungkus sabu kemasan teh cina warna kuning, dengan berat 5.120,01 gram. Kemudian, dua bungkus berisi 3.250 pil happy five.
"Pelaku MT dan MM mengaku mendapat barang bukti dari seseorang berinisial KH, yang berada di Pekanbaru."
"Pada saat dilakukan pengembangan, pelaku KH melarikan diri. Namun, yang bersangkutan sudah masuk DPO (daftar pencarian orang) kita," sebut Suwinto.
Selanjutnya, kelima pelaku digelandang ke Mapolres Pelalawan untuk diproses hukum.
Suwinto menambahkan, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 112 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. Ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.