Korban, baru melapor ke polisi beberapa hari setelah kejadian karena menunggu pulih dari rasa sakit akibat penganiayaan.
Korban mengaku sudah sering dianiaya pelaku. Kali ini korban merasa sudah tidak tahan sehingga memilih penyelesaian dengan jalur hukum.
Baca juga: Perempuan di Kediri Diduga Dibunuh Kerabat Kekasih Korban di Rumah Pacar
"Pelaku langsung kita amankan, dan kita kenakan sangkaan pasal 351 ayat (1) KUH Pidana," tuntas Karyadi.
Pelaku diancam pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atas kasus penganiayaan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.