SEMARANG, KOMPAS.com - Warga Bringin Ngaliyan, Kota Semarang, Jawa Tengah, berinisial E (35) menganiaya selingkuhan istrinya dengan senjata tajam, karena terbakar cemburu.
Kapolsek Ngaliyan, Kompol Indra Romantika mengatakan, peristiwa itu berawal dari masalah perselingkuhan seorang istri pelaku dengan tetangganya.
"Dari permasalahan tersebut membuat pihak pelaku tidak bisa menahan emosi dan akhirnya melakukan penganiayaan dengan sebilah clurit," kata Indra, saat dikonfirmasi, pada Senin (26/2/2024).
Berdasarkan keterangan pelaku, lanjut dia, istrinya sudah berkali-kali melakukan perselingkuhan dengan tetangga depan rumahnya.
Baca juga: Sejumlah Guru Besar yang Sampaikan Seruan Moral Diundang Dewan Ketahanan Nasional di Mapolda Jateng
"Keterangan pelaku, istri dan korban sudah melakukan perjanjian tidak mengulang hal yang sama," kata dia.
Aksi nekat pelaku, membuat pria selingkuhan istrinya itu mengalami sejumlah luka yang cukup serius di bagian perut, lengan dan kening.
"Akibat pertikaian tersebut korban saat ini masih belum bisa memberikan keterangan dan dirawat di rumah sakit," imbuh Indra.
Berdasarkan pengakuan E, korban sudah membuat perjanjian di atas materai dan memberikan ganti rugi Rp 60 juta jika melakukan perselingkuhan.
"Tapi korban kabur ke Jawa Timur," imbuh dia.
Baca juga: Pria yang Menusuk Kakak Ipar di Semarang Terancam 8 Tahun Penjara
Pelaku diamankan di Kabupaten Pati di rumah orangtuanya pada tanggal 22 Februari 224 oleh unit reskrim gabungan polsek dan Polrestabes Semarang.
E dijerat Pasal 354 Ayat 1 subsider Pasal 351 Ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun penjara.
"Kasus ini masih dalam penyelidikan," ujar dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.