Salin Artikel

Cemburu Buta, Pemuda di Nunukan Tabrak Kekasih dengan Motor

NUNUKAN, KOMPAS.com - Unit Reskrim Polsek Nunukan Kota, Nunukan, Kalimantan Utara, mengamankan pemuda bernama MP (19) warga Jalan Cut Nyak Dien Rt 015, Nunukan Tengah, karena melakukan penganiayaan terhadap DP, gadis berusia 21 tahun.

Kapolsek Nunukan Kota, AKP Karyadi mengungkapkan, penganiayaan terhadap mahasiswi yang tinggal di Jalan Pendidikan Rt 004, Nunukan Utara tersebut didasari rasa cemburu.

"Antara pelaku dan korban ini memiliki hubungan pacaran. Pelaku menuding korban sering jalan tanpa sepengetahuan atau tanpa izin pelaku, maka terjadilah penganiayaan tersebut," ujar Karyadi, Selasa (27/2/2024).

Peristiwa penganiayaan terjadi pada Kamis (22/2/2024) sekitar pukul 01.40 Wita.

Saat itu, DP mengirim pesan ingin mengambil kartu memori HP yang dipegang pelaku.

Pesan itupun dibalas bahwa kartu yang dicari DP sudah dibuang.

Pelaku kemudian meminta DP mencari kartu dimaksud, di antara gundukan pasir yang ada di Jalan Cut Nyak Dien, Nunukan Tengah, tak jauh dari bangunan Sarang Walet.

"Saat korban datang ke TKP, tiba tiba pelaku muncul juga di sana. Pelaku langsung mencabut kunci motor kekasihnya dari posisi kontak motor, mengeluarkan kata kasar dan menyuruh pacarnya pulang jalan kaki, karena kunci motor ia tahan," jelas Karyadi.

Perdebatan sengit terjadi. Korban yang turut terbakar emosi juga menjawab bahwa ia akan pulang jalan kaki.

Korban kemudian menuju sarang walet untuk menjauhi pelaku, namun pelaku segera menyalakan motor dan menabrak kaki kanan korban dari belakang.

Melihat pelaku yang kalap, korban kemudian berusaha bangkit dan menghindar. Namun pelaku kembali melakukan hal yang sama.

"Korban berlari ke arah gereja menghindari ulah pelaku yang terus mencoba menabraknya. Tapi ia dilempari batu. Kaki dan perutnya terkena lemparan batu,"lanjut Karyadi.

Korban kemudian mencari pohon untuk berlindung dari lemparan batu. Belum puas melampiaskan kekesalannya, pelaku mendatangi korban, merebut HP korban, dan menarik paksa bajunya hingga robek.

Pelaku kemudian membawa korban ke Instalasi Pengolahan Air (IPA) di Jalan Persemaian, Nunukan Tengah. Di sana pelaku menganiaya korban.

"Setelah itu, korban disuruh mengenakan hoodie milik pelaku dan diantar ke rumah teman korban di Jalan Lumba-lumba, Nunukan Timur. Pelaku pergi begitu menurunkan korban di sana," kata Karyadi lagi.

Korban, baru melapor ke polisi beberapa hari setelah kejadian karena menunggu pulih dari rasa sakit akibat penganiayaan.

Korban mengaku sudah sering dianiaya pelaku. Kali ini korban merasa sudah tidak tahan sehingga memilih penyelesaian dengan jalur hukum.

"Pelaku langsung kita amankan, dan kita kenakan sangkaan pasal 351 ayat (1) KUH Pidana," tuntas Karyadi.

Pelaku diancam pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atas kasus penganiayaan.

https://regional.kompas.com/read/2024/02/27/121157778/cemburu-buta-pemuda-di-nunukan-tabrak-kekasih-dengan-motor

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke