Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Lacak Ponsel 10 Buronan Pembakar Kotak Suara di Bima

Kompas.com - 27/02/2024, 12:04 WIB
Junaidin,
Farid Assifa

Tim Redaksi

BIMA, KOMPAS.com - Kepolisian Resor (Polres) Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), melacak telepon seluler 10 orang tersangka kasus pembakaran TPS dan 68 kotak suara yang buron di Kecamatan Parado.

Hal itu menyusul sampai H-6 batas waktu penyelesaian perkara Tindak Pidana Pemilu (Tipilu) tersebut, keberadaan mereka belum diketahui.

Tertutupnya informasi dari warga setempat juga menjadi salah satu kendala bagi penyidik di lapangan.

"Dalam penyelidikan tetap kita lakukan pelacakan terhadap HP 10 orang yang buron ini," kata Kasat Reskrim Polres Bima, AKP Masdidin saat dikonfirmasi, Selasa (27/2/2024).

Baca juga: Berkas 14 Tersangka Pembakar Kotak Suara di Bima Dilimpahkan ke Jaksa meski Ada yang Buron

Masdidin menyampaikan, 10 orang ini kabur tak lama setelah melakukan aksi pengancaman dan pembakaran TPS serta kotak suara.

Informasi terakhir yang diterima mereka sudah tidak ada di kampung, tetapi kabarnya masih bertahan sembunyi di hutan.

Saat ini, anggota sudah dikerahkan untuk menelusuri lokasi persembunyian pelaku, termasuk menyebar data dan identitas mereka ke polsek jajaran untuk menutup ruang gerak pelariannya.

"Waktu kita tersisa enam hari, nah sekarang pelaku yang buron ini masih terus kita buru," ujarnya.

Dalami aktor intelektual

Selain memburu 10 orang buronan yang statusnya telah menjadi tersangka, penyidik juga terus mendalami keterangan saksi-saksi dan empat tersangka yang sudah ditahan untuk mengungkap aktor di balik kasus pembakaran TPS dan kotak suara tersebut.

Sejauh proses penyelidikan, tersangka AB, YN, AF dan M belum mau membukanya, bahkan mereka enggan mengakui perbuatannya.

"Itu yang kami masih dalami. Contohnya yang kami tahan ini saja tidak mau membuka, dia tertutup," jelasnya.

Masdidin mengatakan, meski menemui sejumlah kendala dalam proses penyidikan, pihaknya akan terus mendalami peran masing-masing, termasuk keterlibatan aktor intelektual di balik kasus ini.

"Siapa yang menyuruh itu masih kita dalami, termasuk soal informasi adanya keterlibatan caleg," kata Masdidin.

Sebelumnya, polisi melimpahkan berkas 14 orang tersangka kasus pembakaran TPS dan 68 kotak suara ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima, Senin (26/2/2024).

"Empat belas orang itu hari ini kita limpahkan semua berkasnya meskipun ada 10 orang yang belum ditangkap," kata Kasat Reskrim Polres Bima, AKP Masdidin usai pelimpahan berkas, Senin.

Baca juga: 14 Orang Pembakar Kotak Suara di Bima Ditetapkan Tersangka

Berkas 14 orang tersangka dilimpahkan semua karena penyidik hanya diberi waktu 14 hari untuk menyelesaikan perkara Tindak Pidana Pemilu (Tipilu).

Namun demikian, berkas perkaranya terpisah antara empat orang yang sudah ditahan dengan 10 orang yang masih buron.

Para tersangka dijerat dengan pasal yang sama, yakni Pasal 517 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 60 juta.

"Tetap Tipilu, yang sudah ditahan berkas sendiri, yang belum kami lakukan pemeriksaan juga berkas sendiri," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Lagi, Calon Haji Embarkasi Solo Meninggal, Total 2 Orang

Lagi, Calon Haji Embarkasi Solo Meninggal, Total 2 Orang

Regional
Seorang Guru di Sikka Tewas Tertabrak Pikap, Korban Terseret 9 Meter

Seorang Guru di Sikka Tewas Tertabrak Pikap, Korban Terseret 9 Meter

Regional
Berprestasi di Bidang Matematika, Siswi SD Asal Banyuwangi Ini Bertemu Elon Musk di Bali

Berprestasi di Bidang Matematika, Siswi SD Asal Banyuwangi Ini Bertemu Elon Musk di Bali

Regional
Warisan Budaya Sriwijaya Berjaya: Dekranasda Sumsel Juara Umum Dekranas 2024

Warisan Budaya Sriwijaya Berjaya: Dekranasda Sumsel Juara Umum Dekranas 2024

Regional
Pj Gubernur Al Muktabar Terima Aspirasi Sejumlah Tokoh Banten

Pj Gubernur Al Muktabar Terima Aspirasi Sejumlah Tokoh Banten

Regional
Ribuan Mahasiswa dan Warga Doa Bersama untuk Korban Banjir Lahar di Sumbar

Ribuan Mahasiswa dan Warga Doa Bersama untuk Korban Banjir Lahar di Sumbar

Regional
Hari Kebangkitan Nasional, Ketum PP Muhammadiyah Berharap Pemimpin Baru Wujudkan Kedaulatan Indonesia

Hari Kebangkitan Nasional, Ketum PP Muhammadiyah Berharap Pemimpin Baru Wujudkan Kedaulatan Indonesia

Regional
Cerita Satu Keluarga Selamat dari Banjir Lahar Dingin Usai Panjat Loteng

Cerita Satu Keluarga Selamat dari Banjir Lahar Dingin Usai Panjat Loteng

Regional
Menganyam Rotan, Menganyam Hidup...

Menganyam Rotan, Menganyam Hidup...

Regional
Pasangan Petahana Sutarmidji-Norsan Maju Pilkada Kalbar

Pasangan Petahana Sutarmidji-Norsan Maju Pilkada Kalbar

Regional
Komandan KKB Dokoge Paniai Ditangkap

Komandan KKB Dokoge Paniai Ditangkap

Regional
Bantu Korban Banjir Lahar di Sumbar, Bupati Solok Kerap Di-'bully' Pencitraan

Bantu Korban Banjir Lahar di Sumbar, Bupati Solok Kerap Di-"bully" Pencitraan

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Senin 20 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Senin 20 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Pengantin Perempuan di Halmahera Selatan Ternyata Laki-laki, Diketahui Usai Dicek Bidan dan Aparat Desa

Pengantin Perempuan di Halmahera Selatan Ternyata Laki-laki, Diketahui Usai Dicek Bidan dan Aparat Desa

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Senin 20 Mei 2024, dan Besok : Cerah Berawan Sepanjang Hari

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Senin 20 Mei 2024, dan Besok : Cerah Berawan Sepanjang Hari

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com