"BP2KBP3A akan memberikan pendampingan psikologi agar korban tidak mengalami Post-Traumatic Stress Disorder (PTSD) atau trauma jangka panjang," kata Jefrin di Labuan Bajo, Rabu sore.
Sebelumnya diberitakan, seorang ayah di Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), diduga memerkosa putri kandungnya sejak 2021.
Kasat Reskrim Polres Manggarai Timur, Iptu Jefry DN Silaban, menjelaskan, kasus itu dilaporkan ke Polres Manggarai Timur pada Jumat (16/2/2023).
"Pelaku berinisial MN melakukan persetubuhan terhadap anak korban berulang kali sejak bulan Juni tahun 2021. Aksi ini ia lakukan di rumah," jelas Jefry dalam keterangan tertulis yang diterima, Rabu pagi.
Ia menerangkan, pelaku diduga melakukan itu saat korban berinisial KFD berumur 15 tahun dan duduk di kelas 2 SMP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.