Mendapat laporan adanya kasus pembajakan kapal, Polda Kalsel bergerak melakukan penyelidikan bersama Polda Kalteng, Polda Kepulauan Riau, dan Polda Sulawesi Selatan.
Hasilnya, 13 dari 16 pelaku berhasil ditangkap dan kini mendekam di sel tahanan Polda Kalsel.
"Karena aksinya, TB Royal 27 mengalami kerugian hingga Rp 8 miliar," pungkasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 439 juncto Pasal 55 dan atau Pasal 365 ayat 1 dan 2 ke (2) & (3) juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP tentang pembajakan kapal disertai pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun atau hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Selanjutnya pelaku juga dikenakan Pasal 480 ayat 1 KUHP tentang melakukan perbuatan tertentu di antaranya adalah menjual dan membeli terhadap barang yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana sebagai kejahatan penadahan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.