"Wah kalau dulu dicegat di TPS, langsung dikasih amplop diminta nyoblos caleg ini itu. Sekarang main aman kayaknya," ungkap Ahmad.
Direktur Lembaga Studi Kebijakan Publik (LSKP) Jateng, Moh Rifai, menyayangkan adanya praktik bagi-bagi uang dalam Pemilu 2024 di Kabupaten Grobogan.
Baca juga: Sanksi “Serangan Fajar” Saat Masa Tenang dan Hari Pencoblosan: Pidana Penjara dan Denda
Sejatinya, pileg adalah salah satu pendidikan politik di masyarakat yang sudah sepatutnya tidak dicemari dengan permainan kotor semacam money politics.
Rifai pun menyebut praktik politik uang mengindikasikan lemahnya pendidikan politik di masyarakat khususnya para calon wakil rakyat itu sendiri.
Ujung-ujungnya, hasil pilihan masyarakat bukan dilihat dari kapabilitas, kualitas dan akuntabilitas calon legislatif melainkan siapa yang punya duit, dia yang akan pegang kendali kepemimpinan.
"Kami sangat menyayangkan money politics yang terjadi dalam pileg di Grobogan. Ini akan merusak tatanan demokrasi yang saat ini lagi gencar."
"Budaya baru yang muncul di masyarakat yakni tidak ada uang tidak dicoblos, ini mengindikasikan lemahnya pendidikan politik terhadap masyarakat dan para kandidat caleg," tegas Rifai.
Menurut Rifai, sesuai fakta di lapangan yang ia temukan, rata-rata seseorang yang ingin mencalonkan diri sebagai anggota legislatif untuk DPRD tingkat II rela mengeluarkan kocek miliaran rupiah untuk mengeruk suara terbanyak melalui "sedekah politik".
Baca juga: Edy Rahmayadi Sebut ART-nya Kena Serangan Fajar Rp 200.000
"Rp 1 miliar salah satunya untuk bagi-bagi angpao ke pemilih dan konsolidasi pembentukan tim."
"Jabatan anggota legislatif dinilai menggiurkan, karena gengsi jabatan, maupun kaitan juga dengan penghasilan."
"Penghasilan rata-rata sebulan bisa mencapai Rp 50 juta kotor dan belum lagi kalo bermain politik anggaran," ungkap Rifai.
Sementara itu Ketua Bawaslu Grobogan Fitria Nita Witanti mengaku sempat menerima laporan soal praktik politik uang di wilayah perkotaan Purwodadi menjelang Pemilu 2024.
"Semalam ada laporan dan sudah kami telusuri. Tapi tidak ditemui adanya politik uang. Sangat disayangkan ini masuk pidana pemilu," kata Fitria.
Sebagai catatan, perorangan atau individu yang pada hari atau saat pemungutan suara sengaja melakukan politik uang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam pemilihan umum (Pemilu) dan terancam hukuman penjara selama 3 tahun.
Sanksi bagi orang yang melakukan politik uang dalam Pemilu 2024 tercantum dalam Pasal 515 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
Sedangkan ancaman pidana bagi perorangan atau individu yang melakukan politik uang pada hari pemungutan suara tercantum dalam Pasal 523 Ayat (3) UU Pemilu.
"Jangan takut jika temui pelanggaran, laporkan saja ke petugas Bawaslu," pungkas Fitria.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.