Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sedekah Politik Pileg di Grobogan, Serangan Fajar Rp 20.000 hingga Rp 100.000 Per Orang

Kompas.com - 14/02/2024, 14:56 WIB
Puthut Dwi Putranto Nugroho,
Aloysius Gonsaga AE

Tim Redaksi

"Wah kalau dulu dicegat di TPS, langsung dikasih amplop diminta nyoblos caleg ini itu. Sekarang main aman kayaknya," ungkap Ahmad.

Direktur Lembaga Studi Kebijakan Publik (LSKP) Jateng, Moh Rifai, menyayangkan adanya praktik bagi-bagi uang dalam Pemilu 2024 di Kabupaten Grobogan.

Baca juga: Sanksi “Serangan Fajar” Saat Masa Tenang dan Hari Pencoblosan: Pidana Penjara dan Denda

Sejatinya, pileg adalah salah satu pendidikan politik di masyarakat yang sudah sepatutnya tidak dicemari dengan permainan kotor semacam money politics.

Rifai pun menyebut praktik politik uang mengindikasikan lemahnya pendidikan politik di masyarakat khususnya para calon wakil rakyat itu sendiri.

Ujung-ujungnya, hasil pilihan masyarakat bukan dilihat dari kapabilitas, kualitas dan akuntabilitas calon legislatif melainkan siapa yang punya duit, dia yang akan pegang kendali kepemimpinan.

"Kami sangat menyayangkan money politics yang terjadi dalam pileg di Grobogan. Ini akan merusak tatanan demokrasi yang saat ini lagi gencar."

"Budaya baru yang muncul di masyarakat yakni tidak ada uang tidak dicoblos, ini mengindikasikan lemahnya pendidikan politik terhadap masyarakat dan para kandidat caleg," tegas Rifai.

Menurut Rifai, sesuai fakta di lapangan yang ia temukan, rata-rata seseorang yang ingin mencalonkan diri sebagai anggota legislatif untuk DPRD tingkat II rela mengeluarkan kocek miliaran rupiah untuk mengeruk suara terbanyak melalui "sedekah politik". 

Baca juga: Edy Rahmayadi Sebut ART-nya Kena Serangan Fajar Rp 200.000

"Rp 1 miliar salah satunya untuk bagi-bagi angpao ke pemilih dan konsolidasi pembentukan tim."

"Jabatan anggota legislatif dinilai menggiurkan, karena gengsi jabatan, maupun kaitan juga dengan penghasilan."

"Penghasilan rata-rata sebulan bisa mencapai Rp 50 juta kotor dan belum lagi kalo bermain politik anggaran," ungkap Rifai.

Sementara itu Ketua Bawaslu Grobogan Fitria Nita Witanti mengaku sempat menerima laporan soal praktik politik uang di wilayah perkotaan Purwodadi menjelang Pemilu 2024. 

"Semalam ada laporan dan sudah kami telusuri. Tapi tidak ditemui adanya politik uang. Sangat disayangkan ini masuk pidana pemilu," kata Fitria.

Sebagai catatan, perorangan atau individu yang pada hari atau saat pemungutan suara sengaja melakukan politik uang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam pemilihan umum (Pemilu) dan terancam hukuman penjara selama 3 tahun.

Sanksi bagi orang yang melakukan politik uang dalam Pemilu 2024 tercantum dalam Pasal 515 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

Sedangkan ancaman pidana bagi perorangan atau individu yang melakukan politik uang pada hari pemungutan suara tercantum dalam Pasal 523 Ayat (3) UU Pemilu.

"Jangan takut jika temui pelanggaran, laporkan saja ke petugas Bawaslu," pungkas Fitria.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sabtu, Wali Kota Semarang Bakal Daftar Pilkada 2024 di DPC PDI-P

Sabtu, Wali Kota Semarang Bakal Daftar Pilkada 2024 di DPC PDI-P

Regional
Polisi Tangkap Preman yang Acak-acak Salon Kecantikan di Serang Banten

Polisi Tangkap Preman yang Acak-acak Salon Kecantikan di Serang Banten

Regional
Rumah Pembunuh Pelajar SMK Diserang Puluhan Massa Bersenjata Parang

Rumah Pembunuh Pelajar SMK Diserang Puluhan Massa Bersenjata Parang

Regional
Maju Bakal Calon Wakil Wali Kota Semarang, Ade Bhakti Mendaftar ke PDI-P

Maju Bakal Calon Wakil Wali Kota Semarang, Ade Bhakti Mendaftar ke PDI-P

Regional
Teka-teki Pria Ditemukan Terikat dan Berlumpur di Semarang, Korban Belum Sadarkan Diri

Teka-teki Pria Ditemukan Terikat dan Berlumpur di Semarang, Korban Belum Sadarkan Diri

Regional
Menikah Lagi, Pria di Sumsel Luka Bakar Disiram Air Keras oleh Istrinya

Menikah Lagi, Pria di Sumsel Luka Bakar Disiram Air Keras oleh Istrinya

Regional
Duduk Perkara Rektor Unri Laporkan Mahasiswa yang Kritik Soal UKT

Duduk Perkara Rektor Unri Laporkan Mahasiswa yang Kritik Soal UKT

Regional
Truk Dipalak Rp 350.000 di Jembatan Jalinteng, Polisi 'Saling Lempar'

Truk Dipalak Rp 350.000 di Jembatan Jalinteng, Polisi "Saling Lempar"

Regional
9 Orang Daftar Pilkada 2024 di PDIP, Tak ada Nama Wali Kota Semarang

9 Orang Daftar Pilkada 2024 di PDIP, Tak ada Nama Wali Kota Semarang

Regional
Patroli Geng Motor di Jalan Protokol, Polisi Bubarkan Balap Liar

Patroli Geng Motor di Jalan Protokol, Polisi Bubarkan Balap Liar

Regional
Jalan Rusak, Seorang Wanita di Ketapang Melahirkan Dalam Perjalanan ke Rumah Sakit

Jalan Rusak, Seorang Wanita di Ketapang Melahirkan Dalam Perjalanan ke Rumah Sakit

Regional
Diduga Depresi Usai Bunuh Perempuan di Kamar Kos, Lansia Ini Gantung Diri di Pantai Kejora

Diduga Depresi Usai Bunuh Perempuan di Kamar Kos, Lansia Ini Gantung Diri di Pantai Kejora

Regional
Polisi Tangkap Pemuda Bawa Senjata Tajam saat Nongkrong di Solo

Polisi Tangkap Pemuda Bawa Senjata Tajam saat Nongkrong di Solo

Regional
Akui Tidak Punya Uang, Bernadus Ratu-Albertus Ben Bao Deklarasi Maju Pilkada Sikka dari Jalur Independen

Akui Tidak Punya Uang, Bernadus Ratu-Albertus Ben Bao Deklarasi Maju Pilkada Sikka dari Jalur Independen

Regional
3 Kader Demokrat Berebut Restu AHY di Pilkada Sumsel, Cik Ujang Klaim Sudah Kantongi Rekomendasi

3 Kader Demokrat Berebut Restu AHY di Pilkada Sumsel, Cik Ujang Klaim Sudah Kantongi Rekomendasi

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com