Salin Artikel

Sedekah Politik Pileg di Grobogan, Serangan Fajar Rp 20.000 hingga Rp 100.000 Per Orang

Melalui tim sukses masing-masing, uang dalam amplop itu diputarkan secara senyap ke setiap warga untuk menarik simpati.

Ada timses yang nekat "door to door" dan ada juga yang main aman dengan menunggu di lokasi yang telah ditentukan.

Strategi ini sudah tak asing lagi. Harapannya, warga yang telah masuk sebagai daftar pemilih tetap (DPT) sudi mencoblosnya.

Merujuk data KPU Grobogan, tercatat ada 4.658 TPS di 19 kecamatan yang menggelar Pemilu serentak, Rabu (14/2/2024).

Berdasarkan pantauan, sehari sebelum dilaksanakan pencoblosan, praktik bagi-bagi uang sudah mulai digencarkan sejak siang hingga malam. Warga biasa menyebutnya dengan istilah "serangan fajar".

Nominal uang yang dibagikan bervariasi mulai dari Rp 20.000 hingga Rp 100.000 per orang.

Umumnya, angpao caleg DPR RI dengan jangkauan luas nilainya lebih kecil ketimbang caleg DPRD tingkat II. Amplop-amplop itu diserahkan sepaket untuk satu partai politik yang sama.

"Kemarin sore dipanggil untuk datang ke rumah salah satu tokoh masyarakat. Warga dikasih Rp 90 ribu terdiri tiga amplop atau sepaket satu partai."

"Caleg DPRD petahana Rp 50 ribu dan sisanya caleg DPRD Provinsi dan DPR RI," kata Suroso (39) warga Kecamatan Purwodadi, Selasa (13/4/2024).

Berbeda lagi "sedekah politik" yang diterima Ahmad Nur (50) warga Kecamatan Purwodadi lainnya. 

Pekerja serabutan ini tidak kebagian amplop caleg DPR RI dan DPRD Provinsi. Namun ia justru kecipratan amplop dari dua caleg DPRD Grobogan dapil I (Purwodadi, Geyer dan Toroh). 

Ahmad dan sejumlah tetangganya pun seakan dimanjakan dalam bursa Pileg lantaran timses melakukan jemput bola dengan mendatangi langsung setiap rumah warga yang menjadi sasarannya.

"Satu amplop dari inkumben Rp 100 ribu dan satu amplop dari caleg baru Rp 70 ribu. Dikasih uang ya mau saja, coblos atau tidaknya urusan saya. Tetangga saya satu RW dapat semua," terang Ahmad.

Menurut Ahmad, serangan fajar kali ini terhitung lebih kalem dan tidak seceroboh periode sebelumnya yang bahkan nekat membagikan amplop di lokasi TPS.

"Wah kalau dulu dicegat di TPS, langsung dikasih amplop diminta nyoblos caleg ini itu. Sekarang main aman kayaknya," ungkap Ahmad.

Direktur Lembaga Studi Kebijakan Publik (LSKP) Jateng, Moh Rifai, menyayangkan adanya praktik bagi-bagi uang dalam Pemilu 2024 di Kabupaten Grobogan.

Sejatinya, pileg adalah salah satu pendidikan politik di masyarakat yang sudah sepatutnya tidak dicemari dengan permainan kotor semacam money politics.

Rifai pun menyebut praktik politik uang mengindikasikan lemahnya pendidikan politik di masyarakat khususnya para calon wakil rakyat itu sendiri.

Ujung-ujungnya, hasil pilihan masyarakat bukan dilihat dari kapabilitas, kualitas dan akuntabilitas calon legislatif melainkan siapa yang punya duit, dia yang akan pegang kendali kepemimpinan.

"Kami sangat menyayangkan money politics yang terjadi dalam pileg di Grobogan. Ini akan merusak tatanan demokrasi yang saat ini lagi gencar."

"Budaya baru yang muncul di masyarakat yakni tidak ada uang tidak dicoblos, ini mengindikasikan lemahnya pendidikan politik terhadap masyarakat dan para kandidat caleg," tegas Rifai.

Menurut Rifai, sesuai fakta di lapangan yang ia temukan, rata-rata seseorang yang ingin mencalonkan diri sebagai anggota legislatif untuk DPRD tingkat II rela mengeluarkan kocek miliaran rupiah untuk mengeruk suara terbanyak melalui "sedekah politik". 

"Rp 1 miliar salah satunya untuk bagi-bagi angpao ke pemilih dan konsolidasi pembentukan tim."

"Jabatan anggota legislatif dinilai menggiurkan, karena gengsi jabatan, maupun kaitan juga dengan penghasilan."

"Penghasilan rata-rata sebulan bisa mencapai Rp 50 juta kotor dan belum lagi kalo bermain politik anggaran," ungkap Rifai.

Sementara itu Ketua Bawaslu Grobogan Fitria Nita Witanti mengaku sempat menerima laporan soal praktik politik uang di wilayah perkotaan Purwodadi menjelang Pemilu 2024. 

"Semalam ada laporan dan sudah kami telusuri. Tapi tidak ditemui adanya politik uang. Sangat disayangkan ini masuk pidana pemilu," kata Fitria.

Sebagai catatan, perorangan atau individu yang pada hari atau saat pemungutan suara sengaja melakukan politik uang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam pemilihan umum (Pemilu) dan terancam hukuman penjara selama 3 tahun.

Sanksi bagi orang yang melakukan politik uang dalam Pemilu 2024 tercantum dalam Pasal 515 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

Sedangkan ancaman pidana bagi perorangan atau individu yang melakukan politik uang pada hari pemungutan suara tercantum dalam Pasal 523 Ayat (3) UU Pemilu.

"Jangan takut jika temui pelanggaran, laporkan saja ke petugas Bawaslu," pungkas Fitria.

https://regional.kompas.com/read/2024/02/14/145624678/sedekah-politik-pileg-di-grobogan-serangan-fajar-rp-20000-hingga-rp-100000

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke