Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tarif Parkir di Magelang Naik, Kini Wajib Pakai Karcis

Kompas.com - 13/02/2024, 15:21 WIB
Egadia Birru,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

MAGELANG, KOMPAS.comTarif parkir kendaraan bermotor di Kota Magelang naik per Februari 2024. Selain itu, sistem parkir kini disertai karcis sebagai bukti sah transaksi.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Magelang, Candra Wijatmiko Adi mengatakan, tarif parkir baru diterapkan sebagai tindak lanjut atas UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah dan PP 35/2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Baca juga: Tarif Parkir di Kota Batam Resmi Naik 100 Persen, Jadi Berapa?

“Kemudian, kami ingin mengurangi kebocoran (retribusi) yang terjadi pada sistem perparkiran. Sebelumnya, sepeda motor, misalnya sudah Rp 2.000. Ketika ini (tarif baru) tidak disahkan, justru negara yang dirugikan,” jelasnya, Selasa (13/2/2024).

Candra sebut, sistem parkir kini menggunakan karcis yang diterbitkan oleh Dishub Kota Magelang.

Sekitar 315 juru parkir yang terdata dibekali karcis untuk diberikan ke konsumen. Kebijakan ini berlaku di sekitar 215 titik parkir.

“Kami imbau masyarakat untuk tidak sungkan untuk meminta karcis. Kalau enggak diberi karcis, enggak usah bayar,” tuturnya.

Masyarakat juga bisa membuat aduan ke Dishub bila juru parkir bersikeras tidak memberikan karcis. “Kami akan berikan sanksi kepada juru parkir dan pengelola yang tidak mengikuti aturan,” lanjutnya.

Berikut tarif parkir yang baru berdasarkan Peraturan Daerah Kota Magelang 12/2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

  • Sepeda motor Rp 2.000
  • Mobil Rp 4.000
  • Truk, bus dan sejenisnya dengan ukuran sedang Rp 6.000
  • Truk, bus dan sejenisnya dengan ukuran besar Rp 8.000

Baca juga: Batam Tunda Kenaikan Tarif Parkir karena Perlu Sosialisasi

Candra tak memungkiri masih adanya tarif parkir di luar ketentuan, khususnya saat acara-acara tertentu.

“Itu pungli. Bisa dilaporkan. Kecuali, di suatu tempat di luar badan jalan diperbolehkan,” imbuhnya.

Dia mencontohkan, di pedestrian Pecinan sepeda motor bisa dikenakan maksimal dua kali tarif normal alias Rp 4.000.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPU Karawang Polisikan Pembuat SK Palsu Caleg Terpilih

KPU Karawang Polisikan Pembuat SK Palsu Caleg Terpilih

Regional
Diduga Lecehkan Santri, Ponpes di Sekotong Lombok Dirusak Warga

Diduga Lecehkan Santri, Ponpes di Sekotong Lombok Dirusak Warga

Regional
Didorong Maju Pilkada, Rumah Petani di Brebes Digeruduk Ribuan Warga

Didorong Maju Pilkada, Rumah Petani di Brebes Digeruduk Ribuan Warga

Regional
Kaget Ada Motor yang Melintas, Truk di Semarang Tabrak Jembatan Penyeberangan Orang

Kaget Ada Motor yang Melintas, Truk di Semarang Tabrak Jembatan Penyeberangan Orang

Regional
Tawuran Pelajar SMK di Jalan Raya Bogor, Satu Tewas akibat Luka Tusukan

Tawuran Pelajar SMK di Jalan Raya Bogor, Satu Tewas akibat Luka Tusukan

Regional
Kunjungi Banyuwangi, Menhub Siap Dukung Pembangunan Sky Bridge

Kunjungi Banyuwangi, Menhub Siap Dukung Pembangunan Sky Bridge

Regional
Berlayar Ilegal ke Australia, 6 Warga China Ditangkap di NTT

Berlayar Ilegal ke Australia, 6 Warga China Ditangkap di NTT

Regional
Video Viral Diduga Preman Acak-acak Salon di Serang Banten, Pelaku Marah Tak Diberi Uang

Video Viral Diduga Preman Acak-acak Salon di Serang Banten, Pelaku Marah Tak Diberi Uang

Regional
Tawuran 2 Kampung di Magelang, Pelaku Kabur, Polisi Amankan 5 Motor

Tawuran 2 Kampung di Magelang, Pelaku Kabur, Polisi Amankan 5 Motor

Regional
Dua Dekade Diterjang Banjir Rob, Demak Rugi Rp 30 Triliun

Dua Dekade Diterjang Banjir Rob, Demak Rugi Rp 30 Triliun

Regional
Rektor Universitas Riau Cabut Laporan Polisi Mahasiwa yang Kritik UKT

Rektor Universitas Riau Cabut Laporan Polisi Mahasiwa yang Kritik UKT

Regional
Pembuang Bayi di Semarang Tinggalkan Surat di Ember Laundry, Diduga Kenali Saksi

Pembuang Bayi di Semarang Tinggalkan Surat di Ember Laundry, Diduga Kenali Saksi

Regional
Pencuri Kain Tenun Adat di NTT Ditembak Polisi Usai 3 Bulan Buron

Pencuri Kain Tenun Adat di NTT Ditembak Polisi Usai 3 Bulan Buron

Regional
Duel Maut 2 Residivis di Temanggung, Korban Tewas Kena Tusuk

Duel Maut 2 Residivis di Temanggung, Korban Tewas Kena Tusuk

Regional
Tungku Peleburan di Pabrik Logam Lampung Meledak, 3 Pekerja Alami Luka Bakar Serius

Tungku Peleburan di Pabrik Logam Lampung Meledak, 3 Pekerja Alami Luka Bakar Serius

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com