PALEMBANG, KOMPAS.com - Seorang kepala Puskesmas di Palembang, Sumatera Selatan, berinisial M dilaporkan ke inspektorat lantaran dinilai arogan hingga melarang petugas perempuan hamil selama bekerja.
Kejadian itu terungkap setelah 18 karyawan yang bertugas Puskesmas Sabokingking menyampaikan keluhan mereka kepada Inspektorat Palembang pada Selasa (6/2/2024) lalu untuk mengadukan M.
Kepala Inspektorat Palembang, Jamiah Haryanti mengatakan, perilaku arogan M sebagai kepala Puskesmas Sabokingking telah lama membuat para karyawan yang bertugas di sana gusar. Mereka pun telah memendam perilaku itu selama bertahun-tahun.
Baca juga: Cabuli Anak Tirinya hingga Hamil, Kakek di Blora Terancam Penjara 15 Tahun
Puncaknya, mereka tak lagi dapat mentolerir perbuatan M yang dinilai menetapkan aturan sendiri hingga melarang karyawan untuk hamil.
“Perempuan tidak boleh hamil dan harus kerja terus. Jadi yang dirasakan oleh karyawan yang lain Kepala Puskesmas itu membuat aturan sendiri, padahal kan puskesmas adalah milik pemerintah bukan pribadi,” kata Jamiah, Sabtu (10/2/2024).
Selain arogan, M pun disebut menahan hak Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) milik para pegawai.
Baca juga: 1.000 Lampion Terangi Perayaan Imlek di Kelenteng Dewi Kwan Im Palembang
Sehingga, inspektorat akan memanggil M untuk dimintai klarifikasi dan mediasi terkait permasalahan tersebut.
“Ada 18 pegawai yang laporan kemarin, mereka cerita sampai menangis,” ujarnya.
Sementara itu, Penjabat (Pj) Wali Kota Palembang, Ratu Dewa mengaku akan membuat tim khusus untuk melakukan tindak lanjut atas dugaan laporan tindakan arogan kepala Puskesmas Sabokingking.
Dewa mengaku saat ini tim Inspektorat masih bekerja untuk melakukan verifikasi.
“Timsus ini gabungan Inspektorat, BKPSDM, bagian hukum, setelah ada rekomendasi dari pengawasan internal di samping laporan resmi ke walikota baru akan disikapi untuk ditindaklanjuti," ucap dia.
Untuk sanksi, Dewa akan melihat hasil dari klarifikasi pihak inspektorat dan tim khusus yang telah dibentuk.
"Nanti kita lihat apakah kasus ini akan dibawa ke dalam rapat penjatuhan disiplin terkait sanksi yang akan dijatuhkan,” kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.