Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terlibat Bentrok, 6 Anggota Geng Motor di Banyumas Diamankan

Kompas.com - 07/02/2024, 19:59 WIB
Fadlan Mukhtar Zain,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

BANYUMAS, KOMPAS.com - Enam remaja anggota geng motor diamankan polisi setelah terlibat bentrok di Desa Pangebatan, Kecamatan Karanglewas, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Selasa (7/2/2024).

Dari tangan para remaja ini, polisi mengamankan sejumlah senjata tajam antara lain berupa celurit dan corbek.

Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Andriansyah Rithas Hasibuan mengatakan, penangkapan itu bermula saat salah satu warga melihat segerombolan remaja menggunakan motor dengan membawa senjata tajam.

"Sekitar pukul 01.00 WIB warga melihat segerombolan remaja diduga geng motor karena mereka membawa senjata tajam di antaranya celurit," kata Andriansyah kepada wartawan, Rabu (7/2/2024).

Baca juga: Bobol Bank dengan Modus Kredit, Pengusaha di Purwokerto Rugikan Negara hingga Rp 4 Miliar

Tak lama kemudian, gerombolan remaja ini terlibat bentrok, tepatnya di depan apotek Desa Pangebatan.

Di tengah bentrokan, salah satu remaja lari dan bersembunyi di sebuah konter ponsel.

"Kemudian anak tersebut diamankan oleh warga dan dibawa ke balai desa. Selanjutnya warga melaporkan kejadian tersebut dan anggota Polsek Karanglewas mengamankannya untuk dimintai keterangan," katanya lagi.

Baca juga: Demi Judi Slot, Pelajar di Pulau Sebatik Nekat Bobol Toko Kelontong


Baca juga: Gerombolan Remaja Acungkan Sajam di Bundaran Digulis Pontianak, 5 Ditangkap, Lainnya Kabur Hindari Polisi

Berbekal informasi dari remaja tersebut, polisi akhirnya berhasil mengamankan lima remaja lain yang membawa senjata tajam.

Remaja yang diamankan yaitu, ABN (16), BPP (16), RAW (17), MHI (16), MIB (17) dan RPN (17). Seluruhnya merupakan warga Kecamatan Patikraja, Kabupaten Banyumas.

"Dari informasi yang kami gali geng motor ini menantang tawuran kepada geng motor bernama Gemtas dan juga geng motor bernama Wargilan," jelas Andriansyah.

Atas perbuatannya, para remaja dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun.

Baca juga: Tinggal Seorang Diri, Lansia di Magelang Ditemukan Meninggal di Rumahnya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

6 WNI Jadi Tersangka Penyelundupan WN China ke Australia

6 WNI Jadi Tersangka Penyelundupan WN China ke Australia

Regional
Korban Tungku Meledak di Lampung Bertambah Jadi 4 Orang, Polisi Selidiki Penyebabnya

Korban Tungku Meledak di Lampung Bertambah Jadi 4 Orang, Polisi Selidiki Penyebabnya

Regional
Pilkada Demak: Dua Orang Mendaftar ke Gerindra, Ada yang Diantar Klub Sepak Bola

Pilkada Demak: Dua Orang Mendaftar ke Gerindra, Ada yang Diantar Klub Sepak Bola

Regional
Nekat Rebut Kalung Emas Lansia, Jambret di Brebes Babak Belur Dihakimi Massa

Nekat Rebut Kalung Emas Lansia, Jambret di Brebes Babak Belur Dihakimi Massa

Regional
Mawar Camp Gunung Ungaran di Semarang: Daya Tarik, Aturan, dan Harga Tiket

Mawar Camp Gunung Ungaran di Semarang: Daya Tarik, Aturan, dan Harga Tiket

Regional
Tak Hafal Lagu Indonesia Raya Saat Bikin KTP, Gadis di Nunukan Mengaku Dilecehkan ASN Disdukcapil

Tak Hafal Lagu Indonesia Raya Saat Bikin KTP, Gadis di Nunukan Mengaku Dilecehkan ASN Disdukcapil

Regional
Sabtu, Wali Kota Semarang Bakal Daftar Pilkada 2024 di DPC PDI-P

Sabtu, Wali Kota Semarang Bakal Daftar Pilkada 2024 di DPC PDI-P

Regional
Polisi Tangkap Preman yang Acak-acak Salon Kecantikan di Serang Banten

Polisi Tangkap Preman yang Acak-acak Salon Kecantikan di Serang Banten

Regional
Rumah Pembunuh Pelajar SMK Diserang Puluhan Massa Bersenjata Parang

Rumah Pembunuh Pelajar SMK Diserang Puluhan Massa Bersenjata Parang

Regional
Maju Bakal Calon Wakil Wali Kota Semarang, Ade Bhakti Mendaftar ke PDI-P

Maju Bakal Calon Wakil Wali Kota Semarang, Ade Bhakti Mendaftar ke PDI-P

Regional
Teka-teki Pria Ditemukan Terikat dan Berlumpur di Semarang, Korban Belum Sadarkan Diri

Teka-teki Pria Ditemukan Terikat dan Berlumpur di Semarang, Korban Belum Sadarkan Diri

Regional
Menikah Lagi, Pria di Sumsel Luka Bakar Disiram Air Keras oleh Istrinya

Menikah Lagi, Pria di Sumsel Luka Bakar Disiram Air Keras oleh Istrinya

Regional
Duduk Perkara Rektor Unri Laporkan Mahasiswa yang Kritik Soal UKT

Duduk Perkara Rektor Unri Laporkan Mahasiswa yang Kritik Soal UKT

Regional
Truk Dipalak Rp 350.000 di Jembatan Jalinteng, Polisi 'Saling Lempar'

Truk Dipalak Rp 350.000 di Jembatan Jalinteng, Polisi "Saling Lempar"

Regional
9 Orang Daftar Pilkada 2024 di PDIP, Tak ada Nama Wali Kota Semarang

9 Orang Daftar Pilkada 2024 di PDIP, Tak ada Nama Wali Kota Semarang

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com