Salin Artikel

Terlibat Bentrok, 6 Anggota Geng Motor di Banyumas Diamankan

Dari tangan para remaja ini, polisi mengamankan sejumlah senjata tajam antara lain berupa celurit dan corbek.

Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Andriansyah Rithas Hasibuan mengatakan, penangkapan itu bermula saat salah satu warga melihat segerombolan remaja menggunakan motor dengan membawa senjata tajam.

"Sekitar pukul 01.00 WIB warga melihat segerombolan remaja diduga geng motor karena mereka membawa senjata tajam di antaranya celurit," kata Andriansyah kepada wartawan, Rabu (7/2/2024).

Tak lama kemudian, gerombolan remaja ini terlibat bentrok, tepatnya di depan apotek Desa Pangebatan.

Di tengah bentrokan, salah satu remaja lari dan bersembunyi di sebuah konter ponsel.

"Kemudian anak tersebut diamankan oleh warga dan dibawa ke balai desa. Selanjutnya warga melaporkan kejadian tersebut dan anggota Polsek Karanglewas mengamankannya untuk dimintai keterangan," katanya lagi.

Berbekal informasi dari remaja tersebut, polisi akhirnya berhasil mengamankan lima remaja lain yang membawa senjata tajam.

Remaja yang diamankan yaitu, ABN (16), BPP (16), RAW (17), MHI (16), MIB (17) dan RPN (17). Seluruhnya merupakan warga Kecamatan Patikraja, Kabupaten Banyumas.

"Dari informasi yang kami gali geng motor ini menantang tawuran kepada geng motor bernama Gemtas dan juga geng motor bernama Wargilan," jelas Andriansyah.

Atas perbuatannya, para remaja dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun.

https://regional.kompas.com/read/2024/02/07/195954878/terlibat-bentrok-6-anggota-geng-motor-di-banyumas-diamankan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke