Kebun tersebut milik saksi Kenjeng yang berada di hulu aliran Sungai Molong yang berjarak sekira tiga kilometer dari TKP.
Selanjutnya, pada Jumat (02/2/2024) sekitar pukul 07.00 Wita, pelaku NA bertemu dengan saksi Heruddin.
NA menceritakan kepada saksi bahwa telah lari dari rumahnya dan telah membuang anak kandungnya di aliran Sungai Molong.
Baca juga: Kronologi Bayi Tewas Usai Dilahirkan di Kamar Kos di Blitar, Sang Ibu Lakukan Persalinan Sendirian
Heruddin menghubungi piket jaga Polsek Lunyuk Polres Sumbawa, kemudian Kanit Reskrim beserta anggota piket menuju tempat keberadan pelaku.
Mereka langsung mengamankan pelaku serta meminta NA untuk menunjukkan tempat anak kandungnya dibuang.
Nahas, nyawa sang anak tak bisa tertolong karena sudah meninggal dunia.
“Hasil visum et repertum baru keluar besok. Kami belum bisa ceritakan apakah ada tanda kekerasan di tubuh bayi itu,” pungkas Regi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.