Namun, jeratan selendang dari SN sangat kuat hingga membuat Gadis tak bisa bernapas dan meninggal.
"SN langsung menjerat leher Gadis dari belakang pakai selendang pink. Sekitar 10 sampai 15 menit, Gadis tak bergerak dan meninggal dunia," ucap AKP I Putu Ika Prabawa.
Usai membunuh Gadis, SN membuat skenario seolah-olah korban bunuh diri. SN juga membuat surat wasiat, menebar puluhan butir obat-obatan dari empat botol, dan juga memberikan kesaksian palsu.
Pelaku juga ikut menggotong jenazah Gadis dari dalam kamar indekos. Aksi yang terekam dalam video warga itu tersebar luas di sejumlah media sosial sekitar Kabupaten Kuningan.
Dalam video itu, SN menggotong korban menggunakan hoodie berwarna biru dongker. Dia layaknya warga lain atau keluarga yang menolong korban saat hendak dibawa ke rumah sakit.
Baca juga: Kisah Pipin Sukses Budidaya Melon Premium dengan Sistem Hidroponik E-Quanik di Kuningan
SN juga ikut mengantarkan jasad Gadis ke Rumah Sakit 45 dan meluapkan ekspresi kesedihan.
"Jadi pada awal kejadian, tersangka yang sekamar dengan korban bahwa melaporkan penemuan jenazah yang diduga bunuh diri," kata AKP I Putu Ika Prabawa.
SN sempat menyebut Gadis frustasi karena sakit yang dideritanya bertahun-tahun tidak kunjung sembuh. Atas dasar itu, Gadis mengakhiri hidupnya dengan bunuh diri.
"Dan pada saat kita olah TKP memang, di sana terlihat kondisinya orang yang sedang bunuh diri, obat obatan berceceran dan diperkuat adanya surat wasiat korban," tambah Ika.
Namun, bekas jeratan yang membekas di leher Gadis jadi titik utama kejanggalan sekaligus pintu terkuaknya rekayasa yang dilakukan oleh SN.
Baca juga: Gelar Razia, Polres Kuningan Amankan 149 Motor dengan Knalpot Bising
Selain itu dari hasil otopsi, Gadis bukanlah bunuh diri tapi tewas dibunuh.
"Bagi warga di sana bahwa itu kejadian bunuh diri. Tapi kita Resmob Reskrim dan Polsek Kuningan kita lakukan penyelidikan mendalam, akhirnya terungkap bahwa tersangka ini melakukan rekayasa kasus," tegas Ika.
Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan Sejumlah barang bukti berupa selendang warna merah muda alias pink, obat obatan dalam empat botol, dan surat wasiat disita.
Polisi menjerat SN dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman seumur hidup.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Muhamad Syahri Romdhon | Editor: Teuku Muhammad Valdy Arief, Reni Susanti, Glori K. Wadrianto)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.