Bahkan, menurut data IPPI, tindakan kekerasan justru juga “dilanggengkan dan dilakukan oleh tenaga kesehatan” seperti misalnya mengungkap status pengidap HIV-AIDS tanpa seizin mereka.
“Sebagai warga negara, kita terlanggarkan karena negara gagal melindungi kami semua,” tegasnya.
Siti Nadia Tarmizi, Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan, mengakui masih ada stigma terhadap mereka yang hidup dengan HIV dan/atau AIDS di tengah kemajemukan masyarakat Indonesia.
Menurut Nadia, pemerintah pusat akan terus melanjutkan program-program yang sudah ada untuk menanggulangi stigma dan diskriminasi terhadap ODHIV dan ODHA antara lain dengan melibatkan komunitas dan juga organisasi masyarakat dan organisasi keagamaan.
Menanggapi kabar adanya diskriminasi terhadap jenazah ODHA di Surabaya, Nadia mengatakan pihak Kementerian Kesehatan akan mengecek informasi kepada Dinas Kesehatan Kota Surabaya mengenai hal tersebut.
“Karena kalau petugas yang memandikan [jenazah ODHA] memang tidak di bawah kewenangan Kementerian Kesehatan,” tutur Nadia kepada BBC News Indonesia.
Baca juga: 90 Persen Penularan HIV pada Anak Terjadi dari Ibu ke Bayi
Kementerian Kesehatan, lanjutnya, terus melakukan advokasi ke semua stakeholder – termasuk ke Pemerintah Daerah setempat.
“Seharusnya sudah menjadi tugas Dinas Kesehatan walau tentunya program dari [Pemerintah] Pusat tetap konsisten untuk melakukan advokasi,” ujar Nadia.
Yang terang, Nadia menegaskan orang yang memandikan jenazah ODHA tidak akan terkena HIV dan AIDS selama mengikuti prosedur yang sudah ada.
BBC News Indonesia telah berkali-kali menghubungi pihak Dinas Kesehatan Kota Surabaya untuk memperoleh konfirmasi. Namun, sampai berita ini diturunkan, masih belum memperoleh jawaban.
Sebetulnya sudah ada pedoman-pedoman tentang penanganan jenazah ODHA yang aman.
Kementerian Kesehatan melalui dinas Direktorat Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung (P2PML) pada September 2017 merilis pedoman untuk penanganan jenazah ODHA.
Sosialisasi juga dilaksanakan untuk penanganan jenazah ODHA untuk memastikan jenazah tetap mendapat haknya untuk dikuburkan secara layak sesuai dengan kepercayaan agamanya.
Siti Nadia Tarmizi, Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan, mengonfirmasi keabsahan pedoman tersebut kepada BBC News Indonesia.
“Ini sama seperti memandikan jenazah pada pasien yang menderita penyakit menular melalui darah atau cairan tubuh lainnya,” ujar Nadia.
Baca juga: Ahli Jelaskan Akibat Putus Obat bagi Pengidap HIV/AIDS
Pedoman ini disusun setelah dilakukan kegiatan pengamatan dan juga lokakarya yang mengundang para pakar – dan digunakan sebagai acuan bagi para petugas penyelenggaraan jenazah disertai dengan pilihan alternatif yang dapat dilakukan pada kondisi di mana fasilitas tidak memadai.
Dalam pedoman tersebut, Kemenkes menegaskan bahwa HIV-AIDS dapat tertular melalui jenazah melalui darah dan penularannya dapat terjadi melalui jarum suntik yang tidak steril dan hubungan seksual.
Mengutip dari panduan tersebut, ketentuan umum dalam penanganan jenazah ODHA adalah sebagai berikut:
Adapun kewaspadaan standar terkait penanganan jenazah ODHA antara lain adalah: