Ia kemudian akan memberikan informasi kepada kelompoknya tersebut untuk mengikuti korban.
Baca juga: Oknum Polisi di Sorong Rampok Rp 225 Juta dan 300 Gram Emas
Setelah itulah, para pelaku akan merampok korban dengan menggunakan senjata tajam.
“Bahkan ASN yang di Empat Lawang mengalami luka tusuk setelah ditikam pelaku,” cetus Anwar.
Atas perbuatannya, komplotan ini dikenakan Pasal 365 KUHP ayat (1) dan ayat (2) ke-2 dan ke-4 KUH Pidana tentang pencurian yang disertai kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
“Mirisnya, kelompok ini juga masih dalam satu keluarga dekat yang direkrut untuk menjadi anggota mereka,” tambah Anwar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.