Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Caleg Bagikan Beras Berstiker di Mataram Ditetapkan Tersangka

Kompas.com - 29/01/2024, 08:08 WIB
Idham Khalid,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

MATARAM, KOMPAS.com - Calon anggota legislatif (caleg) di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, bernama Ni Komang Puspita ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polresta Mataram yang tergabung dalam sentra penegakan hukum terpadu (gakkumdu).

Caleg dari Partai Perindo tersebut dinilai melanggar proses kampanye dengan membagikan beras yang menyertakan foto dirinya sebagai calon anggota legislatif.

Baca juga: Caleg Tak Mau Balihonya Diturunkan, Simulasi Pencoblosan di Banyuwangi Sempat Tegang

"Usai diperiksa dan gelar perkara, kita tetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," kata Kasatreskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama, Senin (29/1/2024).

Yogi mengatakan, berkas perkara telah dikirim ke kejaksaan untuk diteliti. 

"Jika berkasnya dinyatakan lengkap, kita langsung penyerahan tersangka dan barang bukti ke jaksa (tahap II). Selanjutnya jaksa yang akan menangani," kata Yogi.

Baca juga: Caleg DPRD Jember Dilaporkan ke Polisi, Diduga Gelapkan Uang Ratusan Juta

Ni Komang Puspita dijerat Pasal 523 ayat 1 jo Pasal 280 ayat 1 huruf J Undang-Undang Tindak Pidana Pemilu tahun 2017 dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara.

Sebelumnya, Sentra Gakkumdu meneruskan penanganan pelanggaran dugaan tindak pidana Pemilu (Tipilu) oleh Ni Komang Puspita, dengan Nomor Register 001/Reg/LP/PL/Kota - Mataram/18.01/XII/2023 ke tahapan penyidikan, Jumat (12/1/2024).

Penjelasan Bawaslu

Ketua Bawaslu Kota Mataram Muhammad Yusril menjelaskan, kasus tersebut bermula dari laporan dari masyarakat.

Ni Komang Puspita dilaporkan membagikan beras dan foto dirinya sebagai peserta Pemilu 2024.

Terdapat pula unggahan foto dan status yang mengarahkan agar penerima paket beras memilihnya sebagai calon anggota legislatif.

Baca juga: Mawarni, Penjahit Bordir yang Mengundi Keuntungan Menjadi Caleg di Banda Aceh

Terhadap laporan tersebut Bawaslu Kota Mataram menilai ada dugaan tindak pidana Pemilu.

"Sehingga dalam waktu 1x24 jam, laporan tersebut diteruskan prosesnya ke Sentra Gakkumdu Kota Mataram yang di dalamnya ada pengawas Pemilu dari Bawaslu Kota Mataram, penyidik kepolisian dari Polresta Mataram, dan Jaksa dari Kejaksaan Negeri Mataram," Jelas Yusril.

Baca juga: Kisah Penjual Balon Keliling Jadi Caleg, Jadi Kuli Angkut Kelapa untuk Modal Kampanye

Sentra Gakkumdu Kota Mataram, menilai bahwa kasus uji diduga melanggar ketentuan Pasal 523 ayat (1) Jo Pasal 280 ayat (1) huruf j Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

"Pasal tersebut menjelaskan bahwa setiap pelaksana, peserta, dan atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta Kampanye Pemilu secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud pada Pasal 280 ayat (1) huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp 24.000.000," kata Yusril. 

Tanggapan partai

Menanggapi anggotanya yang ditetapkan tersangka, Ketua Perindo Mataram Zammatur Rahili mengatakan, akan melakukan pendampingan hukum terhadap anggota tersebut.

"Kami sudah siapkan tim hukum untuk mengawal nantinya sampai di persidangan," kata Rahili.

Menurut Rahili, Ni Komang Puspita saat itu mengunggah sembako dengan stiker di akun media sosial peribadinya, bukan di akun yang terdaftar di KPU.

"Yang bersangkutan ini posting di akun media sosial pribadinya soal sembako itu, tapi tujuannya sembako itu untuk pengurus ranting partai, dan para saksi," kata Rahili.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

KPU Karawang Polisikan Pembuat SK Palsu Caleg Terpilih

KPU Karawang Polisikan Pembuat SK Palsu Caleg Terpilih

Regional
Diduga Lecehkan Santri, Ponpes di Sekotong Lombok Dirusak Warga

Diduga Lecehkan Santri, Ponpes di Sekotong Lombok Dirusak Warga

Regional
Didorong Maju Pilkada, Rumah Petani di Brebes Digeruduk Ribuan Warga

Didorong Maju Pilkada, Rumah Petani di Brebes Digeruduk Ribuan Warga

Regional
Kaget Ada Motor yang Melintas, Truk di Semarang Tabrak Jembatan Penyeberangan Orang

Kaget Ada Motor yang Melintas, Truk di Semarang Tabrak Jembatan Penyeberangan Orang

Regional
Tawuran Pelajar SMK di Jalan Raya Bogor, Satu Tewas akibat Luka Tusukan

Tawuran Pelajar SMK di Jalan Raya Bogor, Satu Tewas akibat Luka Tusukan

Regional
Kunjungi Banyuwangi, Menhub Siap Dukung Pembangunan Sky Bridge

Kunjungi Banyuwangi, Menhub Siap Dukung Pembangunan Sky Bridge

Regional
Berlayar Ilegal ke Australia, 6 Warga China Ditangkap di NTT

Berlayar Ilegal ke Australia, 6 Warga China Ditangkap di NTT

Regional
Video Viral Diduga Preman Acak-acak Salon di Serang Banten, Pelaku Marah Tak Diberi Uang

Video Viral Diduga Preman Acak-acak Salon di Serang Banten, Pelaku Marah Tak Diberi Uang

Regional
Tawuran 2 Kampung di Magelang, Pelaku Kabur, Polisi Amankan 5 Motor

Tawuran 2 Kampung di Magelang, Pelaku Kabur, Polisi Amankan 5 Motor

Regional
Dua Dekade Diterjang Banjir Rob, Demak Rugi Rp 30 Triliun

Dua Dekade Diterjang Banjir Rob, Demak Rugi Rp 30 Triliun

Regional
Rektor Universitas Riau Cabut Laporan Polisi Mahasiwa yang Kritik UKT

Rektor Universitas Riau Cabut Laporan Polisi Mahasiwa yang Kritik UKT

Regional
Pembuang Bayi di Semarang Tinggalkan Surat di Ember Laundry, Diduga Kenali Saksi

Pembuang Bayi di Semarang Tinggalkan Surat di Ember Laundry, Diduga Kenali Saksi

Regional
Pencuri Kain Tenun Adat di NTT Ditembak Polisi Usai 3 Bulan Buron

Pencuri Kain Tenun Adat di NTT Ditembak Polisi Usai 3 Bulan Buron

Regional
Duel Maut 2 Residivis di Temanggung, Korban Tewas Kena Tusuk

Duel Maut 2 Residivis di Temanggung, Korban Tewas Kena Tusuk

Regional
Tungku Peleburan di Pabrik Logam Lampung Meledak, 3 Pekerja Alami Luka Bakar Serius

Tungku Peleburan di Pabrik Logam Lampung Meledak, 3 Pekerja Alami Luka Bakar Serius

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com