MR yang kesal kemudian mencubit balita tersebut. Tak hanya itu, pelaku juga memukul dan membenturkan kepala korban ke pintu.
"Ada cubitan, pukulan, dan benturan kepala anak ke pintu," kata AKBP Petrus.
Kepala Desa Guli, Eko Fahrudin mengatakan awalnya warga kaget atas kejadian meninggalnya SN. Ia mengatakan warga curiga saat memandikan jenazah dan melihat beberapa luka di tubuh korban.
"Luka di jidat dan sekitar perut, ada memar kebiruan," ungkapnya.
Saat itu MR menjawab bahwa luka tersebut akibat jatuh dan masuk angin. Ia megatakan MR sempat membawa anak tirinya ke puksesmas. Namun saat diperiksa, korban dinyatakan meningal dunia pada Senin sore.
"Sampai sana sudah meninggal, kalau pastinya tidak tahu," ucapnya.
Baca juga: Warga Boyolali Diduga Tewas Ditembak OTK di Karanganyar
Setelah menerima laporan dari keluarga, polisi melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku pada Jumat (26/1/2024).
Pelaku dikenakan tindak pidana kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan meninggal dunia dan atau kekerasan dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (3) dan ayat (4) UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 44 ayat (3) UU RI No 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam lingkup rumah tangga.
Adapun ancaman hukumannya dipidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp3.000.000.000.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Labib Zamani | Editor: Pythag Kurniati, Gloria Setyvani Putri), Tribun Solo
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.