Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Pria di Boyolali Aniaya Anak Tirinya yang Balita hingga Tewas, Sebut Korban Terjatuh di Kamar Mandi

Kompas.com - 27/01/2024, 18:58 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - MR (26), warga Dukuh Sajen RT 010, RW 001, Desa Guli, Nogosari, Boyolali, Jawa Tengah ditetapkan sebagai tersangka atas kematian anak tirinya yang masih balita, SN (3).

Selain menetapkan tersangka, polisi juga membongkar makam bocah perempuan tersebut pada Sabtu (27/1/2023).

Kapolres Boyolali AKBP Petrus Parningotan Silalahi mengatakan, pembongkaran makam tersebut dilakukan untuk proses otopsi.

"Hari ini kita melakukan otopsi terhadap jenazah SN. Kita dahului dengan pembongkaran makam," kata Petrus kepada wartawan di Boyolali, Jawa Tengah, Sabtu (27/1/2024).

Jenazah SN sebelumnya dimakamkan di tempat pemakaman umum dukuh setempat pada Senin (22/1/2024).

Baca juga: Motif Ayah di Boyolali Aniaya Anak hingga Tewas, Kesal Tak Mau Tidur Siang

Sempat sebut korban terjatuh di kamar mandi

SN diketahui meninggal pada Senin (22/1/2024). Saat itu sang kakek, JM (53) curiga dengan luka memar kemerahan di beberapa bagian tubuh korban.

JM kemudian menanyakan penyebab memar tersebut kepada MR. Pria 26 tahun itu menjawab bahwa korban jatuh setelah mandi karena terhalang handuk pada Sabtu (20/1/2024).

Sang kakek yang curiga kemudian membuat laporan ke Polres Boyolali.

MR diketahui menikah dengan ibu kandung korban yang berusia 19 tahun pada 17 Oktober 2023 atau empat bulan sebelum kejadian.

Baca juga: Polisi Bongkar Makam Balita yang Diduga Dianiaya Ayah Tiri di Boyolali

Ibu korban diketahui bekerja di perusahaan tekstil di Boyolali sejak pagi hingga malam hari. Sementara pelaku yang pengangguran diminta oleh ibu korban untuk mengurus SN di rumah.

"Ayah tiri diminta untuk mengurus SN. Ibu kandung bekerja di perusahaan tekstil berangkat pagi pulang malam. Dikarenakan kekesalan terhadap anak, maka berujung pada kekerasan yang mengakibatkan SN meninggal dunia," kata Kapolres Boyolali AKBP Petrus Parningotan Silalahi.

Dicubit dan kepala dibenturkan ke pintu

Setelah menikah, MR dan istrinya dan juga SN tinggal di Pelaku dan korban tinggal di Dukuh Sajen RT 010 / RW 001, Desa Guli, Kecamatan Nogosari, Boyolali, Jawa Tengah,

Dari hasil penyelidikan polisi, pelaku diketahui melakukan kekerasan terhadap anak tirinya sejak November 2023 atau sebulan setelah menikah dengan ibu korban.

Puncak penganiayaan yang dilakukan pelaku adalah pada Senin (22/1/2024). MR awalnya meminta SN untuk tidur siang, namun permintaan itu tak dihiraukan oleh korban.

"Namanya anak-anak tidak mau tidur, tapi ayah tirinya ini kesal," kata AKBP Petrus.

Baca juga: Ayah di Boyolali Aniaya Anak Tiri yang Masih Balita sampai Tewas

MR yang kesal kemudian mencubit balita tersebut. Tak hanya itu, pelaku juga memukul dan membenturkan kepala korban ke pintu.

"Ada cubitan, pukulan, dan benturan kepala anak ke pintu," kata AKBP Petrus.

Kepala Desa Guli, Eko Fahrudin mengatakan awalnya warga kaget atas kejadian meninggalnya SN. Ia mengatakan warga curiga saat memandikan jenazah dan melihat beberapa luka di tubuh korban.

"Luka di jidat dan sekitar perut, ada memar kebiruan," ungkapnya.

Saat itu MR menjawab bahwa luka tersebut akibat jatuh dan masuk angin. Ia megatakan MR sempat membawa anak tirinya ke puksesmas. Namun saat diperiksa, korban dinyatakan meningal dunia pada Senin sore.

"Sampai sana sudah meninggal, kalau pastinya tidak tahu," ucapnya.

Baca juga: Warga Boyolali Diduga Tewas Ditembak OTK di Karanganyar

Setelah menerima laporan dari keluarga, polisi melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku pada Jumat (26/1/2024).

Pelaku dikenakan tindak pidana kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan meninggal dunia dan atau kekerasan dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (3) dan ayat (4) UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 44 ayat (3) UU RI No 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam lingkup rumah tangga.

Adapun ancaman hukumannya dipidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp3.000.000.000.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Labib Zamani | Editor: Pythag Kurniati, Gloria Setyvani Putri), Tribun Solo

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Serahkan Formulir Pendaftaran Bacabup, Mantan Wabup Banyumas Berharap Dapat Rekomendasi PDI-P

Serahkan Formulir Pendaftaran Bacabup, Mantan Wabup Banyumas Berharap Dapat Rekomendasi PDI-P

Regional
Caleg Terpilih DPRD Dompu Dilaporkan atas Dugaan Ijazah Palsu

Caleg Terpilih DPRD Dompu Dilaporkan atas Dugaan Ijazah Palsu

Regional
Penumpang Kapal Feri Ceburkan Diri ke Laut, Diduga Depresi 

Penumpang Kapal Feri Ceburkan Diri ke Laut, Diduga Depresi 

Regional
Dilepas Ribuan Orang, Masa Jabatan Wali Kota Padang Berakhir Hari Ini

Dilepas Ribuan Orang, Masa Jabatan Wali Kota Padang Berakhir Hari Ini

Regional
Bayi Berusia 5 Hari Dibunuh dan Jasadnya Dibuang ke Kebun Sawit di Kampar, Riau

Bayi Berusia 5 Hari Dibunuh dan Jasadnya Dibuang ke Kebun Sawit di Kampar, Riau

Regional
2 Pasangan Calon Independen Mendaftar untuk Pilkada Lhokseumawe

2 Pasangan Calon Independen Mendaftar untuk Pilkada Lhokseumawe

Regional
Pria di Sumsel Tewas Saat Nonton Organ Tunggal, Diduga 'Overdosis' Ekstasi

Pria di Sumsel Tewas Saat Nonton Organ Tunggal, Diduga "Overdosis" Ekstasi

Regional
Bus AKAP Masuk Jurang Sedalam 50 Meter di Lampung

Bus AKAP Masuk Jurang Sedalam 50 Meter di Lampung

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Senin 13 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Senin 13 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Pilkada Kota Semarang 2024 Dipastikan Tanpa Calon Independen

Pilkada Kota Semarang 2024 Dipastikan Tanpa Calon Independen

Regional
Cerita Ace, Berawal dari Pramuka Kini Jadi Koordinator Tagana Jateng

Cerita Ace, Berawal dari Pramuka Kini Jadi Koordinator Tagana Jateng

Regional
Banjir Lahar di Sumbar, Basarnas: Korban Tewas 43 Orang

Banjir Lahar di Sumbar, Basarnas: Korban Tewas 43 Orang

Regional
Mengantuk, Pelajar Bonceng Tiga di Magelang Nyungsep di Sungai Pabelan, Dirawat di RSUD Muntilan

Mengantuk, Pelajar Bonceng Tiga di Magelang Nyungsep di Sungai Pabelan, Dirawat di RSUD Muntilan

Regional
Kisah Liza Mencari 5 Anggota Keluarganya yang Hilang Usai 'Galodo' Sumbar Menerjang

Kisah Liza Mencari 5 Anggota Keluarganya yang Hilang Usai "Galodo" Sumbar Menerjang

Regional
Pilkada Banten 2024 Dipastikan Tak Ada Pasangan Calon Independen

Pilkada Banten 2024 Dipastikan Tak Ada Pasangan Calon Independen

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com