Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Bongkar Peredaran Sabu di Banyumas, Modusnya Ditanam di Tanah

Kompas.com - 26/01/2024, 21:30 WIB
Fadlan Mukhtar Zain,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

BANYUMAS, KOMPAS.com - Belum genap sebulan, polisi menangkap lima orang pengedar sabu-sabu di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.

Salah satu di antaranya merupakan ibu rumah tangga berinisial ST. Sedangkan empat lainnya pria berinisial BA, WS, EH dan LR.

Wakapolresta Banyumas AKBP Hendri Yulianto mengatakan, total barang bukti sabu-sabu yang diamankan dari para tersangka itu sebanyak lebih dari 140 gram.

Baca juga: Nekat Bawa 2 Kg Sabu, Pemuda Sebatik Diamankan di Pelabuhan Nunukan

"Sejak tanggal 1 sampai 25 Januari kami mengungkap empat kasus peredaran metamphetamine atau sabu dengan barang bukti 140,46 gram," kata Hendri saat konferensi pers di mapolresta, Jumat (26/1/2024).

Selain peredaran sabu, kata Hendri, dalam periode yang sama pihaknya juga menangkap enam pengedar obat psikotropika dan obat golongan daftar G.

"Kami mengamankan barang bukti sebanyak 7.237 butir obat psikotropika dan 2.788 obat daftar G," ujar Hendri.

Kasat Narkoba Polresta Banyumas Kompol Willy Budiyanto mengatakan, modus para pengedar yaitu dengan menanam sabu-sabu itu di tanah.

"Sabu dimasukkan ke plastik, kemudian dimasukkan ke sedotan besar. Sedotannya ada warna-warna tertentu menyesuaikan dengan beratnya. Kemudian ditanam di tanah, pot atau di dekat tanaman," jelas Willy.

Menurut Willy, modus itu digunakan agar antara penjual dan pembeli tidak saling bertemu.

"Lokasinya di pinggir jalan, (tanahnya) dicungkil sedikit kemudian ditanam dan ditinggal. Penjual lalu memfoto dan mengirimkan share location ke pembelinya untuk mengambil," ujar Willy.

Atas perbuatannya, para pengedar sabu dijerat Pasal 114 Undan-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentanf Narkotika dengan ancaman hukuman penjara antara enam tahun sampai 20 tahun.

Sedangkan para pengedar obat psikotropika dan obat daftar G dijerat Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Piskotropika dan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman penjara selama lima tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Gempa Garut M 6,5 Terasa sampai Kota Serang Banten

Gempa Garut M 6,5 Terasa sampai Kota Serang Banten

Regional
Gempa M 6,5 Guncang Garut, Terasa sampai Jakarta

Gempa M 6,5 Guncang Garut, Terasa sampai Jakarta

Regional
Hadiri Halalbihalal Partai Golkar Solo, Gibran: Diundang Datang, Semua Teman

Hadiri Halalbihalal Partai Golkar Solo, Gibran: Diundang Datang, Semua Teman

Regional
Kesaksian Pengelola Parkir Hotel Braga Purwokerto, Pelaku Menembak Setelah Mintai Karcis

Kesaksian Pengelola Parkir Hotel Braga Purwokerto, Pelaku Menembak Setelah Mintai Karcis

Regional
Buka Manasik Haji, Bupati Arief: Pemkab Blora Siap Dukung Jemaah dari Persiapan hingga Kepulangan

Buka Manasik Haji, Bupati Arief: Pemkab Blora Siap Dukung Jemaah dari Persiapan hingga Kepulangan

Regional
Bupati Dadang Supriatna Apresiasi Peran FKDT dan Fokus Sejahterakan Guru Mengaji

Bupati Dadang Supriatna Apresiasi Peran FKDT dan Fokus Sejahterakan Guru Mengaji

Regional
Gibran Hadiri Halalbihalal Partai Golkar Solo

Gibran Hadiri Halalbihalal Partai Golkar Solo

Regional
Mengenal Kain Tenun Motif Renda yang Dibeli Sandiaga Uno di Bima

Mengenal Kain Tenun Motif Renda yang Dibeli Sandiaga Uno di Bima

Regional
Asyik Judi Online, Oknum PNS di Aceh Timur Ditangkap Polisi

Asyik Judi Online, Oknum PNS di Aceh Timur Ditangkap Polisi

Regional
Maksimalkan Potensi Blora, Bupati Arief Minta Masukkan dari Kemenko Perekonomian dan Guru Besar Unnes

Maksimalkan Potensi Blora, Bupati Arief Minta Masukkan dari Kemenko Perekonomian dan Guru Besar Unnes

Regional
5 Tradisi Pacuan Tradisional di Indonesia, Tidak Hanya Karapan Sapi

5 Tradisi Pacuan Tradisional di Indonesia, Tidak Hanya Karapan Sapi

Regional
Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto yang Tewas Ditembak Baru Bekerja Seminggu

Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto yang Tewas Ditembak Baru Bekerja Seminggu

Regional
Gempa M 5,2 Guncang Maluku, BPBD: Tak Ada Kerusakan

Gempa M 5,2 Guncang Maluku, BPBD: Tak Ada Kerusakan

Regional
Bandara Supadio Hanya Layani Penerbangan Domestik, Warga Pontianak Merasa Dirugikan

Bandara Supadio Hanya Layani Penerbangan Domestik, Warga Pontianak Merasa Dirugikan

Regional
Gempa M 5,2 Guncang Tanimbar Maluku, Tak Berpotensi Tsunami

Gempa M 5,2 Guncang Tanimbar Maluku, Tak Berpotensi Tsunami

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com