Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku pembuangan bayi mengarah kepada NER yang tak lain adalah warga sekitar.
"Dihadapan petugas, pelaku mengakui perbuatannya telah membunuh dan membuang bayinya, di sungai," pungkas dia.
Karena perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan junto Pasal 341 KUHP tentang pembunuhan anak yang dilakukan oleh ibunya sendiri dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun penjara.
Baca juga: Kapolda Kalbar Pecat 6 Anggota, Salah Satunya Polisi Berpangkat AKP
Jasad bayi berjenis kelamin laki-laki sebelumnya ditemukan warga tersangkut di sungai kecil di Jalan Patmaraga, Kecamatan Pulau Laut Sigam, Kotabaru, Kalsel, Rabu (17/1/2024).
Temuan jasad bayi itu pertama kali ditemukan oleh bocah Sekolah Dasar (SD). Temuan itu langsung membuat geger warga.
Saat ditemukan, masih terdapat ari-ari pada tubuh bayi. Polisi pun berkesimpulan jika jasad yang ditemukan merupakan hasil dari hubungan di luar nikah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.